TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN DI DESA RANTAU MALAM KECAMATAN SERAWAI (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR : 63/PID. Sus/2017/PN STG)
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), yang secara yuridis konstitusional yang diatur dalam pasal 27 undang-undang dasar 1945. Hal ini berarti setiap warga negara tanpa terkecuali harus mematuhi hak dan kewajibannya, begitu juga aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Indonesia berdasarkan undang-undang dasar 1945 dan Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan bagi stiap warga negara. Hak warga negara dilindungi oleh negara walaupun seseorang dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana, dan tidak membeda-bedakan jenis kelamin, umur, suku, dan agama. Salah satu hukum yang berjalan di Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pengawasan dan Perizinan senjata api. Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang rentan peredaran senjata Api, maka dari itu pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk mengawasi peredaran senjata api, dan mempunyai aturan hukum yang jelas atas peraturan tersebut. Namun dalam penelitian, Penulis menemukan adanya ketidakserasian antara Putusan Hakim atas Kejahatan yang menggunakan Senjata Api berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan penelitian dengan mendalam, maka penulis menemukan kesimpulan mengenai putusan sanksi yang diberikan kepada tersangka. Hal yang mempengaruhi putusan hakim yaitu karena tersangka tidak mempunyai niatan untuk menembakkan senjata api miliknya ke korban, tersangka juga bersifat kooperatif dan jujur dalam persidangan serta mengakui semua perbuatannya tanpa bantahan. Oleh sebab itu Hakim memutuskan Sanksi yang diberikan kepada tersangka lebih ringan dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci : Senjata api tanpa izin, senjata api rakitan
References
DAFTAR PUSTAKA
Algra, N.E. Dkk, 1983, Mula Hukum, Bina Cipta, Jakarta
Apeldoorn, L.J. van, 1985, pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Harahap, M. Yahya, 1993, Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, jakarta
Kansil, C.S.T, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, balai pustaka, Jakarta
Kartanegara, Sathoeid, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa
Karyadi, M, dan Susilo, R, 1997, KUHAP dengan Penjelasan, politeia, bogor
Nasution, Bahder Johan, 2014, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maja, Bandung
Salin, NS. 2016, Penerapan Teori Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemitro, Hanitijo. Renny, 1983, Metode Penulisan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ruturambi, A. Josias Simon dan Atin Sri Pujiastuti, 2015, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
Soekanto, Soerdjono, 1991, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT Cipta
Aditya Bakti, Bandung
Sujanto, 1985, Beberapa Pengertian dibidang pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Susilo, R., 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar nya Pasal demi Pasal, Politea, Bogor
Sumantri, 1982, Dasar-dasar Pengawasan Umum, LAN
Suryabrata, Sunadi, 2015, Metode Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sutherland, Edwin M., 1969, Asas-Asas Kriminologi, Alumni, Bandung
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Petunjuk Pelaksanaan Kapolri Nomor POL/JUKLAK/29/VII/1991
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Peningkatan Pengawasan Senjata Api