KEWAJIBAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA PERPUSTAKAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Kewajiban anggota perpustakaan dalam mengembalikan dan menjaga buku serta tepat pada waktu pengembalian pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat merupakan suatu kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan yang berdasarkan pada Pasal 1740 KUH Perdata. Hal ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan atau fungsi Perpustakaan Daerah Provinsi dalam mengimplementasikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi.
Skripsi ini memuat rumusan masalah : "Apakah Anggota Perpustakaan Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Mengembalikan Buku Pinjam Pakai Pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat ?" dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.
Dalam pelaksanaannya anggota perpustakaan belum melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan buku pinjam pakai dalam perjanjian pinjam pakai buku terhadap Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Faktor yang menyebabkan anggota perpustakaan belum mengembalikan buku pinjam pakai dikarenakan lupa, masih membutuhkan dan sanksi yang diberikan ringan.
Akibat hukum bagi anggota perpustaakaan yang belum mengembalikan buku pinjam pakai yaitu dapat dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan perjanjian berupa pemberhentian hak pinjam pakai untuk sementara dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan haknya yaitu dapat menyampaikan kepada anggota perpustakaan jika sudah mendekati waktu tempo pengembalian buku pinjam pakai, dan memberikan ruang musyarawah jika terdapat perselisihan dalam pelaksaan perjanjian pinjam pakai buku yaitu dengan menyelesaikan secara mediasi.
Kata Kunci : Anggota Perpustakaan, Perjanjian Pinjam Pakai, Buku Pinjam Pakai, Perbuatan Melawan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Ahmad Miru. 2007. Hukum Kotrak (Perancangan Kontrak). Radja Grafindo Persada. Jakarta.
Basuki, Sulistyo. 2003. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Drs. H. Chairuman Pasaribu, 1994, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. 2014. Pedoman Penulisan Skripsi. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Hanitijo, Ronny. 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Gahlia indonesia.
Harahap, M. Yahya. 1996, Laporan Akhir Penelitian Penyelesaian Hukum, Penyelesaian sengketa Alternatif, Jakarta.
Hari Suheroji. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Aksara Baru. Jakarta.
Maerisa ,Eka Astir. 2013. Membuat Suarat-Surat Bisnis Dan Perjanjian. Jakarta: Visimedia.
Marilang. 2017 Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Indonesia Prime, Makasar.
Milburga, Larasati.1991. Membina Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta.
NS, Sutarno. 2003. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
P.N.H Simajuntak, 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Kencana. Jakarta.
R. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rijan, Yunirman., Koesoewati, Ira. 2009. Cara Mudah Membuat Suart Perjanjian/ Kontrak Dan Surat Penting Lainya. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Salim H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Internasional Di Indonesia. PT Sinar Grafika. Jakarta.
______Salim. 2007. Perkembangan Hukum Kontrak Luar KUH Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Subekti dan Tjitrosoedibio, 1996 kamus Hukum, (Jakarta : pradnya Paramita.
______Subekti, R.. 1980. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Sunarno, Agung R. Syaifullah D. Sihombing. Mgt. 2011. Metode Penelitian Keolahragaan.. Surakarta. Yuma Pustaka
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Panduan lengkap membuat surat-surat kontrak . Jakarta: Visimedia.
Wiryono Prodjodikoro. 1993. Asas – Asas Hukum Perjanjian. Sumur. Bandung.
Zainuddin , H. 2014. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan Nomor 9 tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi