PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYETRUMAN IKAN DAN UDANG DI PONTIANAK

Authors

  • WAHYU ADE SAPUTRI NIM. A1011151116 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tindak pidana penyetruman ikan dan udang ialah penangkapan ikan dan udang dengan alat setrum dimana alat setrum ini dapat memberikan suatu kejutan (tegangan) listrik terhadap ikan dan udang, tegangan tersebut dihasilkan oleh baterai aki (accu) maupun ginset. Walaupun menangkap ikan dapat dilakukan dengan cara tradisional, namun masih banyak masyarakat menangkap ikan dan udang dengan cara yang terlarang seperti menyetrum, dengan alasan ikan dan udang yang dihasilkan lebih banyak dan waktu yang singkat serta tidak memperhatikan dampak yang dihasilkan. Ini   akan berdampak pada pendapatan masyarakat yang menangkap ikan dengan alat tradisional yaitu berkurangnya hasil tangkapan mereka dan akan berdampak juga untuk generasi yang akan datang. Suatu perundang-undangan pada dasarnya dibuat sebagai tujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik secara perorangan maupun secara kelompok, dengan maksud agar terciptanya suatu ketentraman dan ketertiban dalam   menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penyetruman ikan dan udang sehingga dapat membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyetruman Ikan dan Udang, Penegakan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ishaq, 2016, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Husin, Kadri, 1999, Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Suatu Analisis Penegakan HAM dalam Peradilan Pidana), Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Kartanegara, Satochid, 2001, Hukum Pidana, Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Lamandasa, Raimond, Flora, Hukum Pidana, Jilid I.

Lamintang, 1994, Hukum Penintensier Indonesia, Armico, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Aditia Bakti, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.

Moeljatno, 1988, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Prasetio, Teguh, 2014, Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Purbacaraka, Purnadi dan Sajono, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Raharjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Cet Terakhir, Angkasa, Bandung.

Raharjo, Satjipto, 2005, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.

Shant, Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2002, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan kelima, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soemitro, RH, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimiteri, Ghalia, Jakarta.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sunarso, Siswanto, 2015, Filsafat Hukum Pidana : Konsep, Dimensi, dan Pengertian, Grafindo, Jakarta.

Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Rineka Cipta, Jakarta.

Suratman, Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Wingnyosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia. Fisip UNAIR, Surabaya.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketetapan MPR RI Nomor 11 Tahun 1993 tentang Garis-Garis Haluan Negara.

Website

http://banjarmasin.tribunnewa.com, (akses 19 Oktober 2017 pukul 17.18 WIB)

http://www.jawapos.com, (akses 16 April 2017 pukul 06.57 WIB)

http://m.kalbar.prokal.co-read-news-1468, (akses 24 September 2017 pukul 11.21 WIB)

Downloads

Published

2019-10-21