TANGGUNG JAWAB NR TRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PULSA ELEKTRIK DENGAN AGEN PULSA NR TRONIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pada perjanjian jual beli Pulsa Elektrik antara NR Tronik dengan Agen Pulsa NR Tronik, dimana pihak NR Tronik sebagai penjual dan Agen Pulsa NR Tronik sebagai pembeli berkewajiban untuk memenuhi segala hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjanjian jual beli pulsa elektrik tersebut. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah "Apakah pihak NR Tronik telah bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya dalam hal kelancaran transaksi yang dilakukan oleh Agen Pulsa NR Tronik dalam perjanjian jual beli Pulsa Elektrik di Kota Pontianak?".
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli pulsa NR Tronik dengan Agen Pulsa NR Tronik di Kota Pontianak, mengungkapkan faktor-faktor penyebab NR Tronik tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal kelancaran transaksi pulsa Agen Pulsa NR Tronik di Kota Pontianak, mengungkapkan akibat hukum bilamana NR Tronik tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal kelancaran transaksi pulsa Agen Pulsa NR Tronik di Kota Pontianak dan mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Agen Pulsa NR Tronik terhadap NR Tronik yang tidak melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Penelitian ini berdasarkan angket (kuesioner) yang disebar kepada pihak Agen Pulsa NR Tronik dan wawancara kepada pemilik NR Tronik di Kota Pontianak.
Bahwa pihak NR Tronik belum bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya dalam hal kelancaran transaksi pulsa Agen Pulsa NR Tronik sesuai dengan perjanjian jual beli pulsa elektrik dengan Agen Pulsa NR Tronik di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak NR Tronik tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah karena adanya kendala-kendala teknis misalnya kerusakan alat atau tidak berfungsinya alat-alat untuk menunjang server, kendala alam misalnya cuaca buruk yang mengakibatkan hilangnya sinyal provider yang menyebabkan terganggunya transaksi yang dilakukan agen pulsa.
Akibat hukum pihak NR Tronik yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal kelancaran transaksi pulsa Agen Pulsa NR Tronik menyebabkan NR Tronik telah melakukan wanprestasi atau disebut ingkar janji/ cidera jandi/ alpa yang mengakibatkan pihak Agen Pulsa NR Tronik mengalami kerugian seperti proses yang terlalu lama dan mengurangi pendapatan penjualan pulsa, sehingga pihak NR Tronik harus memperbaiki pelayanan dan menyelesaikan komplain/ masalah Agen Pulsa secara cepat dan baik.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Agen Pulsa NR Tronik terhadap pihak NR Tronik yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan menyelesaikannya secara musyawarah/ kekeluargaan demi tercapainya penyelesaian antar kedua belah pihak dan agar tetap terjaganya hubungan baik antar pihak.
Kata kunci: Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pulsa Elektrik.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
C.S.T.Kansil, 1990, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung
Ermansyah Djaja, 2010, Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik: Kajian Yuridis Penyelesaian Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pustaka Timur, Yogyakarta
Gunawan Widjaja, dan Kartini Mulyadi, 2003, Seri Hukum Perikatan: Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
------------------------------------------------, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
J. Satrio, 1994, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
M.Yahya Harahap, 1993, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Riduan Syahrani, 2004, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung
R. Subekti, dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta
-------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soeharnoko, 2004, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, jakarta
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
http://www.legalakses.com/asas-asas-perjanjian/
https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab
http://www.pengantarhukum.com/2014/06/apakah-itu-objek-hukum.html