KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGATURAN TANAH NEGARA DALAM UPAYA MENCEGAH SENGKETA PERTANAHAN (STUDI PEMERINTAH DESA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan Peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya serta untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan tertib administrasi pertanahan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya. Penelitian dilaksanakan di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, observasi, kuisioner, dan wawancara serta dokumentasi. Adapun yang menjadi nara sumber yaitu Kepala Desa Limbung, Sekretaris Desa Limbung, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Umum, beserta staf desa dan tokoh masyarakat desa Limbung untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas sesuai dengan kebutuhan penulis. Peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemasangan patok atau batas tanah, pencatatan jumlah dan luas tanah yang dimiliki desa dan masyarakat, pemberian nomor registrasi agenda pertanahan dan legalisasi pembuatan surat tanah serta administrasi pertanahan lainnya yang telah diberikan pemerintah desa yang secara khusus memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan serta telah melakukan koordinasi dan evaluasi dengan lembaga atau instansi terkait urusan pertanahan. Adapun faktor yang menjadi penghambat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa Limbung adalah kurangnya sosialisasi mengenai regulasi pertanahan dan tingkat sumberdaya manusia yang masih rendah serta belum adanya keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan hukum adat istiadat masyarakat setempat dalam pelaksanaan tertib administrasi pertanahan.
Kata Kunci : Implemntasi, Desa, Pertanahan
References
Daftar Pusta ka
A. Buku dan Makalah
Abdurrahman. 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembengunan Untuk kepentingan Umum Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Alexander Seran, 1999, Moral Politik Hukum, Obor, Jakarta.
Ali Achmad chomzah, 2002, Hukum Pertanahan. Perpustakaan nasional, Jakarta.
Bintoro Tjokroamidjojo, 1982, Perencanaan Pembangunan, Cetakan 5, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Candra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005, Jakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Tanpa Tahun, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta.
Dwipayana, Ari. Dkk. 2006. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Cetakan Kedua. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama, Yogyakarta.
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, Semarang, CV. Agung.
Hari C. Hand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.
Hasan Basri Durin, 2002, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
-------------------, dan Moh. Mahfud MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Mulyadi Kartini dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta Prenanda Media 2004.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Cetakan Pertama. Erlangga. Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia (berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah PP No.37 Tahun 1998). Cetakan Keempat. CV. Mandar Maju. Bandung.
Soetomo, 2011. Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar. Cetakan Pertama.
Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Sutedjo, Mul Mulyani dan Kartasapoetra. 2005. Pengantar Ilmu Tanah : Terbentuknya Tanah dan Tanah Pertanian. Edisi Baru. Cetakan Keempat. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan Kedua. Sinar Grafika.
Jakarta.
Sugiyono, 2004. Metode Penelitian Administrasi, Alpabeta, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.
Silalahi. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Daerah Dan Penetapan Harga Tanah Dinas.
Soekanto, Soerjono, tanpa tahun, Presfektis Teoritis studi Hukum Dalam Masyarakat, Erlangga, Jakarta.
----------------, dan Sri Mamoedji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Supriyadi, 2010, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Tampil Ashari Siregar, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Multik Grafik, Medan.
B. Peraturan Perundang-Undangan
UUD RI t5ahun 1945
Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014, Tentang pemerintah Daer4ah.
Undang –Undang Nomor. 6 Tahun 2014, tentang desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.