PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA ANTARA PT PELAYARAN BINTANG ARWANA KAPUAS ARMADA DENGAN PEMILIK TONGKANG LABROY 168 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SANRIYO PARLINDUNGAN MANALU NIM. A1012161181 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Dengan Pemilik Tongkang Labroy 168 Di Kota Pontianak " bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa  tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik  Tongkang di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa  tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik  Tongkang di Kota Pontianak belum selesai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pemilik  Tongkang

Penelitian ini dilakukan dengan   menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa  Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik  Tongkang di Kota Pontianak dilakukan dengan penyelesaian melalui gugatan kepengadilan Negeri Pontianak yang ajukan oleh Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, persoalan diajukan dikarenakan penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak menemukan jalan damai diantara para pihak. Faktor penyebab pelaksanaan penyelesaian sengketa sewa menyewa  Tongkang antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik  Tongkang di Kota Pontianak belum dapat diselesaikan dikarenakan para pihak tidak merasa puas dengan putusan dan dikarenakan adanya faktor kepentingan masing-masing pihak atas kepemilikan Kapal Tongkang Labroy 168, sehingga penyelesaian sengketa masih terus berlanjut sampai tahap kasasi. Upaya yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keadilan atas perkara antara PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dengan Pemilik  Tongkang adalah dengan melakukan upaya hukum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu mulai dari tingkat Banding sampai dengan Kasasi.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sewa Menyewa, Kapal Tongkang Labroy 168

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Harahap M. Yahya , 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang

Purwosutjipto. H.M.N, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta

Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2020-01-04