ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK EMBOSSING DAN PENGECETAN HURUF DAN ANGKA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) TIM POKJA POLDA KALBAR DENGAN PIHAK KETIGA

Authors

  • FELISITAS YENI NIM. A1012161162 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Embossing Dan Pengecetan Huruf Dan Angka Tanda Nomor Kendaraan   Bermotor   (Tnkb)   Tim Pokja Polda Kalbar  Dengan Pihak Ketiga "bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Kontrak    Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan    Bermotor (TNKB)   Tim Pokja Polda Kalbar   Dengan  Pihak Ketiga. Untuk mengetahui serta mengungkapkan faktor penyebab Pelaksanaan Kontrak    Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar   Dengan  Pihak Ketiga mengalami permasalahan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Pelaksanaan Kontrak Embossing dan Pengecetan Angka dan Huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)   Tim Pokja Polda Kalbar   Dengan  Pihak Ketiga.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Pelaksanaan Kontrak    Embossing Tanda Nomor Kendaraan    Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar   Dengan  Pihak Ketiga belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan mobilisasi peralatan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sebagaimana yang tertulis dalam dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) antara Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar   dengan CV. Animasi Production yang disepakati kedua belah pihak adalah pada Klausul Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang dijabarkan lebih khusus dalam SSKK dimana setelah surat perintah kerja mulai diberikan maka paling lama mobilisasi peralatan dan personel harus dilaksanakan 14 hari kalender sejak tanggal mulai kerja namun sering terjadi keterlambatan. Bahwa faktor penyebab Pelaksanaan Kontrak    Embossing Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tim Pokja Polda Kalbar Dengan  Pihak Ketiga mengalami permasalahan tersebut dikarenakan adanya persoalan didalam pengadaan bahan baku serta tersedianya tenaga kerja yang kurang memahami pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan serta faktor diluar kendali manusia yaitu kondisi cuaca yang tidak baik sehingga pengiriman TNKB mengalami persoalan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Pelaksanaan Kontrak Embossing Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)   Tim Pokja Polda Kalbar   Dengan  Pihak Ketiga jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang terlah tercantum dalam kontrak, jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternative sengketa.

 

Kata Kunci : Kontrak, Embossing, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Singarimbun Masri, dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa

.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa

-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Sri, Elsi, Kartika dan Advendi Simanggungsung. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.

Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Salim H.S, dkk, 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2020-01-04