KEBIJAKAKAN NON PENAL PIHAK SEKOLAH TERHADAP PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR SMA DI KUBU RAYA
Abstract
Secara umum kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjukan perilaku seseorang aktor misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun lembaga tertentu untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Pada dasarnya terdapat banyak penjelasan dengan batasan-batasan atau pengertian mengenai kebijakan. Menurut Noeng Muhadjir kebijakan merupakan upaya memecahkan problem sosial bagi kepentingan masyarakat atas asas keadilan dan kesejaheraan masyarakat.Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti keterpaduan (integralis) antara politik kriminal dan politik sosial serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan penal dan non penal. Sarana penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana yang didalamnya terdapat 2 (dua) masalah sentral, yaitu: 1)Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.2) Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan pada pelanggar.
Pengertian Narkotika menurut pengertian yuridis diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merumuskan bahwa: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Sedangkan pengertian pelajar atau peserta didik menurut ketentuan umum undang- undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Oemar Hamalik mendefinisikan peserta didik sebagai suatu komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional. Menurut Abu Ahmadi peserta didik adalah sosok manusia sebagai individu/pribadi (manusia seutuhnya). Individu di artikan "orang seorang tidak tergantung dari orang lain, dalam arti benar-benar seorang pribadi yang menentukan diri sendiri dan tidak dipaksa dari luar, mempunyai sifat-sifat dan keinginan sendiri.
Dengan demikian berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpukan bahwa kebijakan adalah sebagai rangkaian konsep dan azas yang menjadi garis besar dari dasar pada masalah yang menjadi rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak, pernyataan citacita, prinsip, atau maksud dalam memecahkan masalah sebagai garis pedoman untuk manajeman dalam usaha mencapai sasaran atau tujuan. Dengan kata lain sebagai pedoman untuk bertindak bagi pengambilan keputusan.
Keyword: Kebijakan, Penal, Non Penal, narkotika, pelajar, Penyalahgunaan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Ali, 2002, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arief. 1994. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
DR. Sofyan S. Willis, M.Pd, 2005, Remaja dan Masalahnya, Jakarta: Alfabeta
G.W. Bawengan, 1991, Pengantar Psikologi Kriminil, Pradnya Paramitha. Jakarta
Hadiman, 1999, Narkoba Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia, (Jakarta: Bersama)
Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh anak, UMM Press Malang, Hlm. 3-4. Dikutip dari S.K Chatterjee, legal Acpectof International Drugs Control, Martinus Nijhoof Publishers. Boston, London.
Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Pikiran-pikiran Lepas, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
M. Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Muhammad Surya, 2004, Psikologi Pendidikan, Dirjen Dikdasmen: Direktorat Kependidikan,
M. Ali Zaidin, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta
Noeng Muhadjir, 2000, Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta, Raka Sarasin
Sudiro Masruhi, 2000 Islam Melawan Narkoba, (Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah)
Soekanto Soerjono, 2002, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali pers, Jakarta
Sujono AR dan Boni Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika
Sudaryono, 1998, Kejahatan Ekonomi. Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Surakarta
Soejono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Ynag Mempengaruhi penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Soedarto dalam M. Ali Zaidin, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika
Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 1983, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta
Sutherland dalam Yeni Widowaty,2016, Kriminologi dengan Ilmu lain dan Kejahatan, bahan ajar: viktimologi dan kriminologi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta
Sasangka Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa Praktik serta Penyuluh Masalah Narkoba Mandar Maju, Bandung.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Titik Triwulan, 2006 Pengantar Ilmu Hukum Prestasi Pustaka. Jakarta
Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Alfabeta.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2009, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Alfabeta).
Tim dosen Administrasi Pendidikan UPI,2011, Menejemen Pendidikan, Bandung, Alfabesa
Prakoso Djoko, Bambang Riyadi Lany dan Mukshin, 2004 Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, sinar grafika.
Prof. Dr. H. Dadang Hawari, 1996, Psikiatri Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, PT. Dana Bakti Prima Yasa, Jakarta
Yusuf, Syamsu, 2001, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Heinz Weihrich and Haroid Koontz, 1993, Management A.Global Perspective Tent Edition New York, McGraw-Hill, Inc
Zanti Arbi, 1992, Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
B. Undang-undang
KUHP
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan.
Alinea kedua Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Republik Indonesia, 2006, Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen & Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, (Bandung: Permana)
C. Internet
http://google.com/edukasi.blogspot.com di akses pada tanggal 20 juli 2019.pukul 21.22. wib
The New Oxford Illustrated Dictionary, 1982 (Oxford University Press). di akses pada tanggal 23 juli 2019.pukul 21.22. wib
Shinta Clara hhtp://Clarasinta 92.warpress.com/.diakses pada 11 september 2019. Pukul 23:18 wib.
Radian Adi, SH., 2009, Definisi pengedar dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009TentangNarkotika,http://www.hukumonline.com/kinik/detail/lt5141cd01a7dac/pemilik-puntung-ganja-pengedar-ganja, diakses tanggal 26 September 2019 pukul 21:55 WIB
Onti-Rug, 2008, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Pelajar Sekolah Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, dalam http://www.lawskripsi.comDiakses tanggal 03 September 2019. Pukul 22.30 WIB