PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PUTUSAN HAKIM NOMOR 23/PID.SUS-ANAK/2018/PN PTK
Abstract
Juvenille Deliquency merupakan sebutan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Batas minimal usia pertanggungjawaban pidana anak adalah 12(dua belas) tahun dan batas maksimalnya belum mencapai 18 (delapanbelas) tahun (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012). Dalam pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak berbeda dengan orang dewasa. Terhadap penyelesaian tindak pidana anak wajib diupayakan diversi. Diversi diupayakan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan untuk mendapatkan data dan informasi tentang penerapan keadilan restoratif terhadap penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK.
Penelitian ini dilakukan di Kota Pontianak dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi pustaka dan metode wawancara, yang kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Adapun hasil penelitian ini yaitu : konsep keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu melalui upaya diversi. Diversi wajib dilakukan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Pengadilan Negeri. Namun dalam penyelesaian perkara pidana anak dalam putusan Hakim Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2018/PN PTK, hakim menerapkan keadilan restoratif tapi tidak melalui proses diversi. Namun dalam penyelesaiannya, hanya dibatasi dipengadilan. Faktor tidak dilakukan diversi oleh hakim ditingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dikarenakan anak pelaku melakukan tindak pidana Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun sehingga tidak memenuhi syarat diversi dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014 jo Pasal 3 ayat (2) PP nomor 65 Tahun 2015. Ditingkat penyidikan maupun penuntutan, diversi juga tidak dilakukan diversi dikarenakan tidak memenuhi syarat diversi.
Kata kunci : Restorative Justice, Diversi, Putusan HakimReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abintoro Prakoso, 2012, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Renika Cipta, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Cet.15, Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, dkk., 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Dahlan Sinaga, 2017, Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media, Yogyakarta.
Leden Marpaung, 2006, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum : Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta.
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marlina. 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana , USU Press, Medan.
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Moeljatno, 2005, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Rena Yulia, 2009, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan,
Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satochid Kartanegara, mengutip Simons, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa,
Jakarta.
Setya Wahydi, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Wagiati Soetodjo, 2005, Hukum Pidana Anak, Reflika Aditama, Bandung.
Yahya Harahap, 1993, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini.
SKRIPSI
Amin Suryadinata, 2014, Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Melalui Diskresi Kepolisian Pada Dit Reskrimum Polda Kalbar Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan Anak, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Rizki Dwi Ihkwani, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Memperoleh Hak Dilakukannya Diversi Oleh Penyidik Polresta Pontianak Kota Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Charlie Immanuel Manasye Simamora, 2018, Analisis Yuridis Masa Penyelesaian Diversi Yang Gagal Dalam Hubungannya Dengan Pengurangan Masa Hukuman.
INTERNET
Lembaga Bantuan Hukum, 2018, Potret Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kepolisian di Sepanjang Tahun 2013-2016, https://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2018/03/Penelitian SPPA_ISBN_Revised.pdf, diakses tanggal 29 Maret 2019.
Kelik Pramudya, 2009, Penegakkan Hukum (Law Enforcement), https://click-
gtg.blogspot.com/2009/12/penegakan-hukum-law-enforcement.html, diakses tanggal 29 Maret 2019.
Djawara Putra Petir, 2015, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum di
Indonesia,https://www.kompasiana.com/djawara/54fec582a33311703c50f8bd/faktor-faktor yang- mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia, diakses tanggal
Maret 2019.
Khumeroh, 2018, Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Yang DilakukanOlehAnak,http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44642/1/KHUMEROH-FSH.pdf, diakses tanggal 3 Agustus 2019.
Damang Averroes Al-Khawarizmi, 2011, Pengertian Tindak Pidana, http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html, diakses tanggal 3 Agustus 2019.
http://pusathukum.blogspot.com/2015/10/unsur-unsur-tindak-pidana.html, diakses tanggal 3 Agustus 2019.
https://www.wawasanpendidikan.com/2015/02/pengertian-dan-asal-mula-kenakalan.html, diakses tanggal 14 Agustus 2019.
Mita Dwijayanti, 2014, Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana, http://repository.unair.ac.id/13724/8/8.%20Bab%202.pdf, diakses tanggal 31 Agustus 2019
Andri Winjaya Laksana, 2017, Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,
https://www.researchgate.net/publication/326702666_KEADILAN_RESTORATIF_DALAM_PENYELESAIAN_PERKARA_ANAK_YANG_BERHADAPAN_DENGAN_HUKUM_DALAM_SISTEM_PERADILAN_PIDANA_ANAK, diakses tanggal 31 Agustus 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia.