HAMBATAN PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI POLDA KALBAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kasus ujaran kebencian,untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat penyidik dalam menangani tindak pidana ujaran kebencian di Polda Kalbar
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian dengan meneliti ke lapangan dimana ditemukan hambatan yang ditulis dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Polda Kalimantan Barat. Adapun populasi sebanyak 20 (dua puluh) orang sekaligus menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat
Dan Sifat penelitian ini adalah deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. sehingga menunjukkan hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya, sehingga dapat dideskripsikan atau digambarkan mengenai Hambatan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Polda Kalbar
Hasil dari penelitian ini adalah upaya untuk menanggulangi hambatan kasus ujaran kebencian anggota kepolisian mengetahui dan memahami tentang adanya peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya ujaran kebencian. dan meminimalisir pidanan ujaran kebencian adalah dengan penambahan personil di lapangan, memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat dengan mengaktifkan kontak person dan website resmi subidt Siber Polda Kalbar agar hubungan komunikasi dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Kata Kunci : Hambatan, Penyidik Subdit 2 Ditreskimsus, Ujaran Kebencian
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku buku
Adami Chazawi, 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.
A.Hamid S. Attamimi, 1992, Teori perundang-undangan Indonesia, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Budi Suhariyanto. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada: Jakarta.
DR.Theo Huijbers. 2011.Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius: Yogyakarta.
H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penulisan Huk um, Sinar Grafika, Jakarta
Leden Marpaung. 1997. Tindak Pidana Kehormatan. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-----------------------. 2014. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, cetakan kedelapan. Edisi revisi. Sinar grafika: Jakarta.
Mahfud MD Moh. 2003. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia. PT Rineka Sipta: Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2011. Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik. Pustaka Mahardika: Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta
Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan . Liberty, Yogyakarta
R.Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
Sarjono sukanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Teguh Prasetyo,2016,Hukum Pidana, Rajawali Pers,Jakarta
Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini,2015,Hukum Pidana Dalam Bagan,F.H. UNTAN Press,Pontianak
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tantang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)
C. Internet
http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html, diunduh pada 05 Mei 2019, pukul 14.00 Wita
Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015,http://m.hukmonline-surat- edaran kapolri-nomor-06-x-2015-html, Diunduh 05 Mei 2019, Pukul 13.30 Wita
www.hukumonline.com