TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PEMILIK UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG PECAH BELAH DI DESA DURIAN KECAMATAN SAMBAS
Abstract
Perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian Kecamatan Sambas dilaksanakan dalam perayaan perkwainan maupun acara hari besar lainnya. Penyewa dalam perjanjian sewa barang pecah belah dengan Pemilik yang lazimnya dilakukan secara lisan dengan biaya sewa saat ini berkisar Rp. 250.000,- peracara untuk seluruh barang pecah belah. Apabila terdapat kerusakan seperti pecah, patah, hilang dan lain-lainnya harus diganti oleh Penyewa. Untuk itu penulis mencoba untuk menulisnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “Tanggung Jawab Penyewa Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas”.
Rumusan Masalah adalah Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Terhadap Pemilik Untuk Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah Di Desa Durian Kecamatan Sambas. Dengan tujuan penelitian diharapkan mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa barang pecah belah, mengungkapkan faktor penyebab Penyewa Tidak Bertanggung Jawab Membayar Ganti Rugi Atas Rusaknya Barang Pecah Belah terhadap pemilik serta mengungkapkan akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah untuk kemudian mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, yakni berupa melakukan penagihan secara terus menerus kepada Penyewa. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Empiris. Sumber penelitian berdasarkan Kepustakaan dan Lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung melalui pedoman wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket/kuesioner pada sumber data.
Hasil penelitian bahwa perjanjian sewa menyewa barang pecah belah di Desa Durian, Kecamatan Sambas Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada Pemilik atas kerusakan barang pecah belah yang telah disewanya. Faktor penyebab Penyewa tidak bertanggung jawab membayar ganti rugi atas rusaknya barang pecah belah terhadap pemilik adalah karena merasa sudah merasa membayar sewa, ada keperluan lain yang mendesak, uang yang digunakan untuk mencicil barang lain. Akibat hukum bagi Penyewa yang tidak bertanggung jawab atas perjanjian sewa menyewa barang pecah belah adalah Pemilik mengalami kerugian uang, Pemilik mengalami kerugian barang. Upaya yang dapat ditempuh oleh Pemilik terhadap Penyewa atas kerusakan barang pecah belah sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus agar Penyewa memenuhi perjanjian sewa menyewa, diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, memberikan tambahan waktu.
Kata Kunci : Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Barang Pecah Belah.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Asis Safioedin, 2002, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hukumonline.com, 2010, 101 Kasus dan Solusi Tentang Perjanjian, Kataelha Imprint Penerbit Lentera Hati, Jakarta.
Imam Soepomo, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Kansil C.S.T., 2003, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
------------------ dan Christine S.T. Kansil, 2002, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Moegni Djojodirjo M.A., 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Purwahid, Patrik, 2004, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.
R. Setiawan, 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata, Putra a Bardin, Bandung.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
---------------, 2002. Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
---------------, 2005, Pokok-pokok HukumPerdata, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, 2002, Aspek-aspek Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002.
---------------, 2005, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio. J, 2007, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perdata, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta.
Soedirman Kartohadiprojo, 2001, Pengantar Tata Hukum Indonesia, PT. Pembangunan, Jakarta..
Suroyo Wignjodipuro, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Otje Salman. R, 2007, Disiplin Hukum Dan Disiplin Sosial, Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2009, Mengenal Sosiologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soetandya Wignyosoebroto, 2004, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Soedjono Dirdjosisworo, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
-------------------------, 2002, Pokok-pokok Sosiologi Sebagai Penunjang Studi Hukum, Alumni, Bandung.
Wirjono Projodikoro. R 2000, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur, Bandung.
---------------, 2001, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
Yahya Harahap. M, 2002, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Diktat Dewan Pengurus Daerah Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Sambas, 2009, Saprahan Adat Budaya Melayu Sambas.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).