PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL (StudiKasus E-Commerce Melalui Sosial Media Instagram)

Authors

  • IMAM RIFAI NIM. A1012161048 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi di media elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi elektonik.

Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam e-commerce. Dengan kata lain, konsumen sulit menggugat pelaku usaha e-commerce dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha e-commerce sangat sulit dijangkau.

Kata Kunci     : Perlindungan Konsumen, Dalam Transaksi Elektronik, Kasus E- Commerce Pada Instagram.

 

Kata Kunci : Jual Beli Secara Online, Perlindungan Hukum; Jual Beli Secara Online; Penipuan, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Az Nasution , Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , (Jakarta: Diadit Media, 2006), h. 4.

Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT. Raja Grafindo,2011), h.

-22.

Az Nasution , Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar , (Jakarta: Diadit Media, 2006), h. 36.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007), h. 9.

Az. Nasution , Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995), h. 39. Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.

Rajagrafindo Persada, 2007), h. 55

Az. Nasution , op.cit., hlm. 46, mengutip dari Mr. R.B.M. Keurentjes, Agressieve Handelspraktijken, Kluwer-Deventer 1986, h. 2.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007), h. 65.

Celina Tri Siwi Krstiayanti, Hukum Perlindungan Konsumen , (Jakarta : Sinar Grafika, 2011) h.40- 50.

Indonesia , undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, LN No.42 tahun 1999, TLN No. 3821, pasal 1 angka (2).

Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta,h.131

Jay MS ,”Peran E-Commerce dalam Sektor Ekonomi dan Industry” pada seminar sehari ed., aplikasi internet di era millenium ketiga, ( Jakarta 2001), h.7.

Mohammad Nazir, Metode Penelitian (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983), hal. 8.

Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku ( Standar ) , Dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, ( Bandung : Binacipta, 1986 ) h. 56

N.H.T. Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet. 1, (Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2005), h.. 24.

Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal e-Commerce (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001), h.1-2.

Philipus M. Hadjon,dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Gajah Mada University Press, Yogyakarta, h.10

Ramadhan Rizky Perdana Hamzah, “Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Ketenagalistrikan: Studi Kasus Penerapan Tarif Dasar Listrik (TDL) oleh PT. PLN (Persero),’’ (Skripsi Sarjana Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009), h. 24.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, h.121.

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 67-68.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : PT. Grasindo, 2000), h.16

Website :

Academia “Legalitas Transaksi E-Commerce” diakses dari http://www.academia.edu/8096465/ASPEK_HUKUM_TRANSAKSI_JUAL- BELI_BERBASIS_E-

COMMERCE_DALAM_SISTEM_HUKUM_INDONESIA pada tanggal 9 Februari 2020

Esther Dwi Magfirah, “Perlindungan Konsumen Dalam E-commerce” , diakses dari www.solusihukum.com. pada tanggal 9 Februari 2020

Ebookcollage“ Tinjauan kasus e-commerce dengan hukum perlindungan konsumen” diakses dari poehttp://ebookcollage.blogspot.co.id/2013/06/perlindungan- hukum-terhadap- konsumen.html pada tanggal 11 Februari 2020

Gudang Ilmu Komputer “Perkembangan Instagram” diakses dari http://www.gudangilmukomputer.com/2015/12/sejarah-dan-perkembangan- aplikasi-sosial- media-instagram.html pada tanggal 9 Februari 2020

Hukum Online “Perlindungan Hukum Menurut Ahli” diakses dari http://www.Hukumonline.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para- ahli/ pada tanggal 22 Januari 2020

Hukum Online“E-Commerce” diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5517/e-commerce pada tanggal 22 Januari 2020

Hukum Online “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce” diakses dari

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan- konsumen-dala-e- commerce pada tanggal 11 Februari 2020

Sindikat “ Syarat Syah Perjanjian “ diakses dari http://www.sindikat.co.id/blog/syarat-sahnya- perjanjian pada tanggal 7 Februari 2020

Tesis Hukum “Perlindungan Hukum” diakses dari http://tesishukum.com/pengertian- perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ pada tanggal 22 Januari 2020

Wikipedia “Perlindungan Konsumen” diakses dari Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen pada tanggal 22 Januari 2020

Wikipedia “Instagram” diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Instagram pada tanggal 22 Januari 2020

Wikipedia “Instagram” diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Instagram pada tanggal 7 Februari 2020

Wiwied Widyaningsih “E-Commerce” diakses dari, wiwied.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files /slide_E-Commerce.pdf . pada tanggal 9 Februari 2020

Wordpress “Tinjauan Kasus E-Commerce Dengan Hukum Perlindungan Konsumen” diakses dari http://jurnalrendi.blogspot.co.id/2011/09/kajian-yuridis-telaah- kasus-penipuan-e.html pada tanggal 11 Februari 2020

Yabpeknas Banten “Perlindungan Konsumen” diakses dari http://www.yabpeknas.com/2015/04/perlindungan-konsumen.html pada tanggal 11 Januari 2020

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2020-06-15