PERLINDUNGAN HUKUM TERADAP PENCIPTA LAGU DAN MUSIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Karya cipta pada bidang lagu dan musik saat ini telah didukung oleh kemajuan teknologi yaitu media sosial. Siapa saja dapat melakukan rekaman suara atau membuat video menggunakan karya cipta lagu dan musik milik orang lain dan mengunggahnya ke media sosial yang dimilikinya. Hak cipta lagu dan musik merupakan hak eksklusif yang apabila seseorang ingin mengkomersialisasikan atau mencari keuntungan melalui lagu dan musik tersbut harus mendapatkan izin atau lisensi melalui pemegang hak cipta agar tidak melanggar ketentuan hak cipta. Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keadaan yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia. Walaupun tanpa melakukan pencatatan, karya cipta tersebut sudah mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Hak Cipta. Tetapi suatu karya cipta akan lebih baik melakukan pencatatan agar terhindar dari permasalahan pelanggaran hak cipta.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif dengan memaparkan dan mengungkapkan yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini masyarakat belum menyadari bahwa hak cipta sangatlah penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masih banyak di dapati orang yang menggunakan lagu atau musik milik orang lain baik dengan mengungah ulang ke media sosial ataupun menyanyikan kembali lagu atau musik orang lain tersebut sebelum akhirnya diunggah untuk kebutuhan komersial tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur perlindungan bagi karya cipta lagu atau musik, sehingga pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak ekonomi dan hak moral. Penyelesaian sengketa untuk hal di atas dapat dilakukan melalui jalur non litigasi atau pun jalur litigasi yaitu Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: lagu dan musik, perlindungan hukum, media sosial
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Cetakan 3, Bandung: PT Alumni, 2005.
Hasibuan Otto, Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, Bandung: PT Alumni, 2008.
Philipus Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Lendsey Tim, Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Asian Law Group bekerja sama dengan PT Alumni, 2006.
Mahadi, Hak Milik Immateril, Bandung: Bina Cipta, 1985.
Nainggolan Bernard, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: PT Alumni, 2011.
Much Nurachman, Segala Tentang HAKI Indonesia, Jogjakarta: Buku Biru, 2012.
Purba Afrillyanna, TRIPs –WTO dan Hukum HKI Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2005.
Satjipto Raharjo , Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Khoilis Roisah, Konsep Hukum Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2015.
H.Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Saidin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Rajagrafindo, 2011.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2003.
Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WEBSITE:
Agniya Khoiri, Era Digital Tak Selamanya Buruk Bagi Industri Musik, diakses pada 20 juni 2019 URL: https//cnnindonesia.com.
Maxmonroe, 2019, Pengertian Media Sosial Secara Umum, Fungsi, Tujuan, Jenis Sosial Media, diakses pada senin 25 november 2019, URL: https//www.maxmonroe.com.
Rafi Saumi Rustian, 2012, Apa Itu Media Sosial, diakses pada senin 25 november 2019, URL:www.unpas.ac.id
Rismarini Pradipta, Heboh ‘Karna Su sayang’ Dicuri Near Sang Penulis Lagu Angkat Bicara, diakses pada senin 28 oktober 2019, URL: http://grid.id/read/04969814.
TribunJakarta.com, Polemik Klaim lagu Karna Su Sayang Selesai Ismail Abinting Minta Maaf, Sebut Tak Dapat Royalti, diakses pada 28 oktober 2019, URL: http://jakarta.tribunews.com/2018/11/13.