PELAKSANAAN PEMBAYARAN SIMPANAN WAJIB BAGI ANGGOTA CREDIT UNION (CU) MUARE PESISIR CABANG SIANTAN.
Abstract
Sehubungan dengan terjadinya proses perjanjian pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi setiap anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang dimana telah disepakati dari awal oleh kedua belah pihak belum tercapai sesuai dengan semestinya. Pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yaitu dengan membayarkan besaran yang telah ditentukan pihak pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan setiap bulannya. Masih saja ada anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang tidak menepati janjinya atau tidak melaksanakan. Itu dikarenakan oleh keterbatasan keuangan dari pihak anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan sehingga mereka masih ada yang tidak membayar simpanan wajibnya setiap bulannya. Tidak semua dari anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan mempunyai alas an yang sama ada beberapa karena lupa atau lalai sehingga pihak pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan memberikan teguran secara lisan. Padahal simpanan wajib haruslah dibayar setiap bulannya demi menunjang permodalan dari Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Bab VII pasal 41 tentang Modal Koperasi.
Menunjukkan bahwa jenis wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan pembayaran simpanan wajib bagi anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan adalah anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan tidak menunaikan prestasinya yaitu tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dari awal masuk sebagai anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan. Mengenai upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh, pengurus dan anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan mengupayakan dengan cara damai yaitu melalui alternatif penyelesaian permasalahan diluar pengadilan (non litigasi) dengan cara negosiasi untuk mencari solusi melalui musyawarah antar pengurus Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan kepada anggotanya yang tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya. Hal ini didahului dengan pemberian teguran secara lisan hingga tidak diberikannya pengajuan pinjaman secara sempurna oleh pihak pengurus kepada anggota Credit Union (CU) Muare Pesisir Cabang Siantan yang tidak melaksanakan pembayaran simpanan wajibnya.
Kata Kunci : Pinjaman, Simpanan Wajib, CU.
References
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Baswir, Revrisond, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BPFE -Yogyakarta, 2000. Chaniago, Ekonomi dan Koperasi, Bandung : Rosda Karya, 1998.
Fahmi, Irham, Pengantar Manajemen Pengkreditan, Bandung: Alfabeta, 2010.
G. Kartasapoetra dan A. G Kartasanoetra dan kawan. Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Harahap, M Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. Hartini, Rahayu, Hukum Komersial, Cet-3, Malang: UMM Press, 2010.
M.J Van Dunne, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa, ganti kerugian, diterjemahkan oleh Lely Nirwan, Penataran Regional Hukum Perikatan II, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata,Denpasar, 3-4 Januari 1990.Supramono, Gatot, Perjanjian Utang- Piutang. Cet-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perjanjian, Cet. Ke 4 , Bandung: PT. Alumni, 2013.
P.N.H . Simanjutak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (akarta: Djambatan, 2009.
Putra, Edy, Kredit Perbankan Sebagai Tinjauan Yuridis, Yogyakarta:Liberty, 1989.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta:Djambatan, 2008.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung: Bandung, 1993.
Raharja Hadhikusuma, Sutantya, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2000.
Silondae, Arus Akbar, Dkk, Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis, Edisi Pertama, Jakarta: Mitra Wcana Media, 2010.
Sinungan, Muchdarsyah, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Jakarta : Yagrat, 1990.
Siwijatmo, Djarot, Manajemen Koperasi, Yogyakarta : BPFE, 1992. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1994.
Suggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sutiyoso, Bambang, HUKUM Arbitrase dan Alteratif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media, 2008.
Suryanto, Bersama Menuju Kesejahteraan: Mengembangkan Koperasi Berbasis Jatidiri, Yogyakarta: Diterbitkan secara pribadi, 2016.
Waluyo, Bambang, Penelitian Dalam Praktik, Ed-1, Cet-2, Jakarta:Sinar Grafika,1996.
Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada,2006.
Winata, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Yunirman Rijan, Dkk, Cara Mudah membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya, Jakarta: Raih Ahsa Sukses, 2009.
Sumber Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.