WANPRESTASI PESERTA MEMBAYAR IURAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh Pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan Nasional khususnya bagi Warga Negara Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi harapan bagi para masyarakat yang tidak mampu untuk menjamin pelayanan kesehatan apabila terpaksa harus dirawat dirumah sakit. Hal ini sangat membantu masyarakat karena biaya kesehatan saat ini sangat mahal. BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial untuk mewujudkan tujuan terjaminnya sosial masyarakat Indonesia yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaaan PT. ASKES (Persero), PT. JAMSOSTEK (Persero), PT. TASPEN ( Persero) dan PT. ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam melakukan penelitian ini, metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. perjanjian yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan dan peserta merupakan perjanjian tertulis yang berisi tentang biodata, kewajiban, serta pernyataan sebagai peserta. Kewajiban peserta ialah membayar iuran sesuai dengan kelas yang telah peserta pilih pada saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta. Namun, dalam penyelenggaraannya banyak ditemukan peserta melakukan wanprestasi berupa penunggakan dalam membayar iuran. Pada penelitian ini, penulis fokus pada peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
Adapun hasil penelitian penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bahwa ada 4.000 peserta yang menunggak pada BPJS Kesehatan di kelurahan sungai jawi dalam sampai dengan desember 2019. Faktor peserta melakukan penunggakan pembayaran iuran ialah karena kurangnya kesadaran dalam membayar iuran dan faktor ekonomi peserta. BPJS Kesehatan dalam hal ini melakukan upaya agar peserta dapat membayar tunggakan tersebut yakni dengan cara menghubungi peserta melalui via telepon atau SMS dan melakukan sosialisasi.
Kata Kunci : Perjanjian Tertulis, BPJS Kesehatan, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Junaidi Ganie, 2013, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdul Kadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, alumni, Bandung.
Bakti, Bandung.
____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya
Amiruddin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Angger Sigit Pramukti dan Andre Budiman Panjaitan, 2016, Pokok-Pokok Hukum Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
H. Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang,2004, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, PT. Alumni, Bandung.
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta
P. N. H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Prodjodikoro & Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, PT. Intermasa.
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
_________, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, ,
Soerjono Soekanto, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
_______________, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Kencana, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran Dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.