PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS TIDAK DIBERIKANNYA STRUK BELANJA OLEH KASIR MINIMARKET
Abstract
Setiap orang pada suatu waktu dalam posisi sendiri atau berasama-sama dalam keadaan apapun pasti akan menjadi konsumen suatu barang atau jasa tertentu. Dalam menjaga kelangsungan perekonomian, konsumen menduduki posisi cukup penting, namun ironisnya sebagai salah satu pelaku ekonomi, kedudukan konsumen sangat lemah dalam hal perlindungan hukum. Konsumen yang selama ini berada dalam posisi lemah terkesan hanya menjadi obyek pelaku usaha melalui kiat promosi, maupun cara penjualan yang sangat ekspansif. Dasar hukum perlindungan konsumen pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni: Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, seorang pelaku usaha cukup memiliki rasa tanggung jawab akan memenuhi hak konsumen atas informasi tersebut, dan tidak akan menganggap layak, serta sudah sewajarnya untuk tidak mengelabui konsumen melalui penyampaian yang menyesatkan, sebab dampak yang ditimbulkan bukan hanya merugikan konsumen, tetapi dapat pula merusak citra pelaku usaha dalam jangka panjang, serta menghilangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha. Perbuatan pelaku usaha yang seringkali merugikan konsumen tetapi tidak disadari oleh konsumen itu sendiri, yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan pundi amal semacam sumbangan secara sepihak dengan alasan tidak adanya uang kembalian atau sekadar ingin membulatkan uang kembalian tersebut. Fenomena tersebut tidak lepas dari dominanya pelaku usaha secara ekonomis dan keunggulan kejiwaan Pencantuman harga berupa pecahan yang seolah-olah terlihat lebih murah namun meyesatkan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf (a) UUPK pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau memuat peyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai, a) harga atau tariff suatu barang dan/ jasa. Harganya terlihat lebih murah yang menggerakan konsumen untuk membeli tetapi saat pembayaran konsumen dirugikan dengan penbulatan keatas atau menggantinya berupa permen
Kenwood : Pencantuman Harga Barang Dengan Pecahan Nominal
References
DAFTAR PUSTAKA
Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. WestPublishing.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PTRajagrafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen .Bandar Lampung : Universitas lampung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siahaan , N. H. T.2005.Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung JawabProduk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.
Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia Press.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.