PELAKSANAAN FUNGSI PERBANKAN SEBAGAI LEMBAGA PENYEDIA JASA PENUKARAN MATA UANG ASING DAN PERUSAHAAN MONEY CHANGER DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengangkat pembahasan mengenai pelaksanaan penukaran mata uang asing yang terjadi pada bank dan money changer di Kota Pontianak. Selain itu, penelitian ini juga melihat fakta bahwa masyarakat di Kota Pontianak lebih berminat menukarkan uang Rupiahnya ke dalam mata uang asing pada perusahaan money changer.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode normatif-empiris. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara yaitu dialog langsung berupa tanya jawab kepada pihak money changer dan masyarakat, dan studi dokumen yaitu dengan melakukan pencatatan data secara langsung dari dokumen yang isinya berkaitan dengan masalah penelitian; yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, hasil penelitian, dan situs internet.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bank devisa tidak sepenuhnya dapat melayani transaksi jual beli mata uang asing dari masyarakat karena ketidaksediaan berbagai jenis mata uang asing. Oleh karena itu masyarakat lebih memilih menukarkannya di money changer. 2) Bank Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha money changer dalam bentuk perijinan, pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha money changer. 3) Jual beli mata uang asing di Kota Pontianak dilakukan secara tunai dengan pembeli membawa sejumlah uang untuk menukarkannya. 4) Baik transaksi yang dilakukan pada Bank ataupun money changer, pembeli tidak akan mendapat nilai uang yang sama dengan pada saat sebelum akan menukarkannya dikarenakan kualitas dan kondisi dari uang yang akan ditukarkan serta pergerakan kurs mata uang yang selalu berbeda setiap waktunya.
Kata Kunci: Valuta Asing, Bank, Money Changer, dan Jual Beli Mata Uang AsingReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Andri Soemitra, 2014, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenamedia Grup.
Bambang Suggono, 2012, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Bambang Widjajanta & Aristanti Widyaningsih, 2009, Mengasah Kemampuan Ekonomi, Jakarta: CV Citra Praya.
Deliarnov, 2006, Ilmu Pengetahuan Sosisal Ekonomi, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Etty Puji Lestari, Modul 1: Peranan Uang Dalam Perekonomian.
Frianto Pandia, dkk, 2005, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta.
Gatot Supramono, 2014, Hukum Uang di Indonesia, Bekasi: Gramata Publishing.
Hasibuan Malayu SP, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara.
Ikatan Bankir Indonesia, 2017, Memahami Bisnis Bank, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Muhamad Sadi Is, 2016, Hukum Perusahaan Di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Sattar, 2017, Buku Ajar Ekonomi Internasional, Sleman: Deepublish.
Suharmini Arikunto, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Wiene Sandyawati, 2011, Valuta Asing: Jurus Ampuh Dalam Memenuhi Kebutuhan Dana Jangka Pendek Investor, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yadi Janwari, 2015, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: Remaja Rosdakarya.
WEBSITE
Cermati.com, 2016, Tukar Uang Di Money Changer, Apa Bedanya Dengan Forex?, URL: https://www.cermati.com/artikel/tukar-uang-di-money-changer-apa-bedanya-dengan-forex.
Ellen Chandra, 2019, Begini Bedanya Tukar Uang di Money Changer dengan Forex, URL: https://www.finansialku.com/money-changer/
Sovia Hasanah, 2017, Legalitas Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer), URL:https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt587ed36c4291f/legalitas-jasa-penukaran-uang-asing-i-money-changer--i-/
Pengertian Menurut Para Ahli, 2019, Pengertian Money Changer, URL: https://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-money-changer/
PERATURAN HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 Tentang Pedagang Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank