PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI PROSES PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NO. 03 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PONTIANAK
Abstract
Pembebasan Bersyarat (Voorwaardelijke Invrjheidstelling) merupakan proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan.
Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi jika syarat substantif dan syarat administratif telah terlaksana dengan baik. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, persyaratan tersebut terdiri dari syarat substantif dan syarat administratif.
Salah satu tempat untuk pemberian pembebasan bersyarat tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari bulan Maret s/d bulan September 2018 sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang.
Namun dalam kenyataannya, hanya 42 (empat puluh dua) orang saja yang bisa diberikan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak belum berjalan secara maksimal, hal ini dikarenakan masih terdapat hambatan-hambatan.
Adapun hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah sulitnya melakukan pengawasan dikarenakan keterbatasan jumlah petugas di LAPAS Klas IIA Pontianak, kemudian terlambatnya dalam melengkapi persyaratan administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, serta pihak keluarga dan masyarakat yang tidak mau menerima mantan narapidana karena merasa malu dan merasa tercemar juga menjadi hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat.
Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak adalah dengan menambah jumlah petugas LAPAS agar bisa melakukan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, petugas LAPAS yang mengurus persyaratan administrasi bisa lebih cepat agar tidak terjadi keterlambatan dalam melengkapi persyaratan administrasi sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan bisa menjalani Pembebasan Bersyarat, dan petugas LAPAS melakukan sosialisasi terhadap keluarga dan masyarakat agar mau menerima dan ikut memberikan bimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diberikan pembebasan bersyarat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan merasa dianggap berguna dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Pembinaan, Narapidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU / LITERATUR :
Abdussalam, 2007, Kriminologi, Jakarta: Restu Agung.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1979, Pengantar Asas-Asas Penologi (Pemasyarakatan), Bandung: Armico.
Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: YA3.
Gunakarya, A. Widiada, 1998, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Armico.
Hamzah, A. dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pembinaan Di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo.
Harsono. Hs, C.I., 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.
Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Poernomo, Bambang, 1997, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty.
Soegondo, 2006, Sistem Pembinaan Napi di Tengah Overload Lapas Indonesia, Yogyakarta: Insania Citra Press.
Soerjobroto, Baharuddin, 1992, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.
Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Soemadipardja, R. Achmad S., dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sujatno, Adi, 2008, Pencerahan Di Balik Penjara, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
ARTIKEL / MAJALAH / JURNAL / MAKALAH / INTERNET :
Departemen Kehakiman, 1990, Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Jakarta: Departemen Kehakiman RI.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 1992, Kedudukan dan Fungsi Pemasyarakatan serta Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaannya, Jakarta: Departemen Kehakiman RI.
Iswardani, A., Tri Nugroho dan Nur ainus, 2003, Psikologi Pemasyarakatan (Bahan Materi Kuliah Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan), Jakarta: Departemen Kehakiman dan hak Asasi Manusia RI.
Ma’mun, 2004, Refleksi 40 Tahun Sistem Pemasyarakatan, Proses dan Prospeknya, Warta Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor 16 Tahun V April, Jakarta.
Sudirman, Didin, 2003, Sosiologi Penjara (Bahari Materi Kuliah Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan), Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
------------, 2007, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Sujatno, Adi, 2004, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Suryobroto, B., 1972, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Majalah Pembinaan Hukum Nasional, No. 16 Tahun V April, Mei, Juni, Jakarta: Departemen Kehakiman RI.
Muhammad Mustofa, Dari Retribusi dan Rehabilitasi ke Restorasi, http://www.prakarsarakyat.org/artikel/artikel.php?aid=32186, diakses pada tanggal 10 Oktober 2018, pukul 20.45 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.