KEWAJIBAN PENGUSAHA MOBIL PENUMPANG UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA ANGKUTAN DAN IZIN TRAYEK DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada saat ini perkembangan sarana transportasi sudah berkembang dengan sangat pesat khususnya transportasi darat. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan hidup manusia, kebutuhan akan layanan jasa transportasi juga bertambah. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat fenomena ini, pelaku usaha khususnya usaha angkutan umum menawarkan jasa transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum. Pengusaha mobil penumpang dapat beroperasi dengan lancar apabila memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan bahwa “Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki : izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggara-an angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat”. Hal ini tentunya harus di penuhi oleh pengusaha mobil penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu Apa yang menjadi faktor penyebab Pengusaha Mobil Penumpang tidak melakukan kewajibannya untuk memiliki izin trayek dan izin usaha angkutan di Kabupaten Ketapang? Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Bahwa pengusaha mobil penumpang umum belum melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek. Faktor penyebabnya yaitu kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, pekerjaan ini merupakan pekerjaan sampingan, adanya toleransi dari aparat yang melakukan pengawasan, dan syarat-syarat yang dianggap rumit. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek ialah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kata Kunci : Transportasi, Pengusaha Mobil Penumpang,
Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abbas Salim. 1993. Manajemen Transportasi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Abdul R. Salim. 2017. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Kencana. Jakarta.
Abdulkadir Muhammad. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan udara. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Adrian Sutedi. 2017. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Apeeldorn. 1975. Pengantar Ilmu Hukum. Prad Paramita. Jakarta.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta.
Ishaq. 2016. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta.
Murjiyanto. 2002. Pengantar Hukum Dagang Aspek-Aspek Hukum Perusahaan dan Larangan Praktek Monopoli. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung.
R. Soeroso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Raharjo Adisasmita. 2014. Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
__________. 2015. Analisis Kebutuhan Transportasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo. 1994. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soejono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabet. Bandung.
Zainal Asikin. 2014. Hukum Dagang. Rajawali Press. Jakarta.
Zainudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek.
C. Internet
Pemberian Izin Angkutan Penumpang. 2014. Sumber: http://dephub.go.id/pst/read/pemberian-izin-angkutan-penumpang
Profil Ketapang. 2019. Sumber: https://ketapangkab.go.id/