TANGGUNG JAWAB PEMILIK BUS PENUMPANG BERDASARKAN CARTER MENURUT WAKTU (STUDI KASUS PT. BANYUKE TRANSPORT)

Authors

  • YUNILA GRAFILLA GENA NIM. A1011161087 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkembangan transportasi angkutan darat saat ini mengalami peningkatan yang cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan pengangkutan yang menyediakan jasa transportasi angkutan darat, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Dalam penyelenggaraan pengangkutan, ternyata masih banyak terdapat pihak perusahaan pengangkutan  yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak pengangkut sehingga membuat penumpang terutama pencarter tidak mendapatkan hak yang sebagaiman mestinya , seperti pihak perusahan pengangkutan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Oleh karena itu, penyelenggara perusahaan pengangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan atau kelalaian.

Rumusan masalah adalah : “Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik Bus Penumpang Ketika Terjadi Kerusakan Pada Mobil Bus Saat Dicarter?”. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat

Bahwa PT. Banyuke Transport belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pencarter dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi atas terjadinya kerusakan pada mobil bus saat dicarter. Faktor yang menyebabkan PT. Banyuke Transport belum bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi/ ganti rugi adalah karena pihak PT. Banyuke Transport menganggap bahwa kerusakan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari pihak perusahaan, namun juga dikarenakan faktor teknis pada mobil bus, ataupun karena adanya masalah operasional yang terjadi. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap PT. Banyuke Transport yang belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan mobil bus saat dicarter adalah dengan menuntut kompensasi/ ganti rugi kepada PT. Banyuke Transport dengan cara negosiasi.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Pengangkutan, Pencarter, Kerusakan Mobil Bus, Standar Pelayanan Minimal

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Abass, Salim, 1993, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

, 2000, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdullkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

, 2002, Hukum Perdata Indonesia¸ Citra Adiya Bakti, Bandung.

, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen,

RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Amirrudin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Andi, Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia

Bambang, Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Beany, Riyatno, 2008, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Pers, Jakarta

Bertens, 2001, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Chidir, Ali, 1999, Badan Hukum, Alumni, Bandung

Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,

Konstitusi Press, Jakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta,

Munir Fuady, 2017, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer),

Citra Aditya Bandung

Purwosutjipto, 2001, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum

Pengangkutan, Dambatan, Jakarta.

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Sidabalok, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti,

Bandung

, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti,

Bandung

Sidharta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta

Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum¸UI Press, Jakarta.

Srijanti, Rahman, Purwanto, 2007, Etika Berwarganegara (Edisi 2), Salemba

Empat, Jakarta

Sri Soedewi Masychoem Sofwan, 1994. Azas-Azas Hukum Perdata, Pradnya

Paramita, Jakarta

Subekti, Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan

Kepailitan, Citra Umbara, Bandung

, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Sugiyino, 2012, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif,

dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Suroso, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,

Prestasi Pustaka, Jakarta

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Keselamatan Penumpang Moda Transportasi

Website:

Pengertian menurut para ahli, Pengertian Kompensasi. 2019, http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-kompensasi/. Diakses pada tanggal 29 November 2019 pukul 00:30 WIB

Pengertian menurut para ahli, Pengertian Hak, diakses pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 14:21 WIB, sumber: https://www.zonareferensi.com/pengertian-hak/

Pengertian menurut para ahli, Pengertian Kewajiban, diakses pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 09:30 WIB, sumber: https://www.pelajaran.co.id/2019/16/pengertian-kewajiban-jenis-dan-contoh-kewajiban-menurut-para-ahli.html

Pengertian menurut para ahli, Pengertian Penumpang, diakses pada tanggal 25 Januari 2020 pukul 01:23 WIB, sumber: https://www.psycologymania.com/2013/06/pengertian-penumpang.html?m=1

Hukum Tentang Perjanjian Pengangkutan, 2020, diakses tanggal 28 Januari 2020 pukul 22:14 WIB, sumber: folorensus.blogspot.co.id/2008/07/hukum-tentang-perjanjian-pengangkutan.html

Perjanjian Pengangkutan, diakses tanggal 28 Januari 2020 pukul 22:20 WIB, sumber: http://soegeng-poernomo.blogspot.co.id/2015/05/perjanjian-pengangkutan.html

Kewajiban dan Tanggung jawab pengangkut, diakses pada tanggal 29 Januari 2020 pukul 12:32 WIB, sumber: https://feelinbali.blogspot.com/2014/03/kewajiban-dan-tanggung-jawab-pengangkut.html/m=1

Macam dan Syarat dalam Perjanjian, 2020, diakses tanggal 29 Januari 2020 pukul 16:16 WIB, sumber: https://macorp.co.id/macam-dan-syarat-dalam-perjanjian/

Hukum pengangkutan, diakses pada tanggal 2 Februari 2020 pukul 15:07 WIB, sumber: http://amelisnawati.blogspot.com/2017/01/hukum-pengangkutan.html?m=1

Downloads

Published

2020-06-25