KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM PEMAKAIAN PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD KAHFI AULIA NIM. A1011161137 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Parfum merupakan suatu zat yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari yang dimana hampir seluruh masyarakat dunia menggunakannya. Menurut Muhammad Sa’id al-Suyuthi, alkohol merupakan istilah yang diarabkan dari sebuah kata berbahasa Perancis, yaitu alcool. Dalam perspektif Islam secara umum tidak ada pengertian parfum beralkohol secara spesifik. Alkohol berasal dari bahasa arab yaitu alghaul atau al khuhul. Khamr artinya raksasa, nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa, selain itu dapat diartikan minuman memabukkan

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah ” Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Hukum Pemakaian Parfum Yang Mengandung Alkohol Menurut Hukum Islam?”. Adapun tujuan yang hendak ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mendapatkan Data dan Informasi pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut hukum Islam, Untuk mengungkapkan Faktor yang menyebabkan pemakaian parfum  yang mengandung alkohol, Untuk mengungkapkan Akibat Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam, Untuk mengetahui penjelasan dari perspektif Ulama tentang Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel dalam penelitian ini yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak, Ustadz di Kota Pontianak sebanyak 3 orang, 10 orang pemakai parfum di Kota Pontianak serta Data penelitian disajikan dalam bentuk teks naratif.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; Bahwa kebanyakan pemakai parfum yang berada di Kota Pontianak menyatakan memakai parfum yang mengandung alkohol dan meyatakan bahwa Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol adalah Mubah. Bahwa faktor penyebab  masyarakat memakai parfum yang mengandung alkohol yaitu jika memakai parfum yang mengandung alkohol bisa bertahan lama, wanginya lebih kuat, membuat lebih segar, masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan non-alkohol, dan juga masyarakat ada yang tahu dan tidak tahu tentang perbedaan pendapat Ulama  tentang hal tersebut. Bahwa akibat Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam yaitu Mubah, tidak apa-apa baik dipakai dalam kehidupan sehari-hari maupun dipakai dalam hal beribadah sholat, baik banyak maupun sedikit kadar alkoholnya, tetapi jika kandungan alkoholnya berasal dari sumber yang najis maka hukumnya tetap Haram. Bahwa pendapat Ulama tentang Hukum pemakaian parfum yang mengandung alkohol menurut Hukum Islam yaitu kebanyakan berpendapat Mubah, baik dipakai dalam kehidupan sehari-hari maupun dipakai untuk beribadah sholat, baik banyak maupun sedikit kandungan alkoholnya, tetapi jika kandungan alkoholnya berasal dari sumber yang najismaka hukumnya tetap najis.

Kata Kunci : Hukum Islam, Pendapat Ulama, Parfum, Alkohol

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum., PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Dimyathi Badruzzaman, 2013, Umat Bertanya Ulama Menjawab Seri A, cet.VI, Sinar Baru Algensindo, Bandung.

, 2014, Umat Bertanya Ulama Menjawab seri B, cet.V. Sinar Baru Algensindo, Bandung.

Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia, 2003, Menyelami SELUK-BELUK IBADAH DALAM ISLAM, Prenada Media, Jakarta Timur.

Ali Mutahar, 2005, Kamus Bahasa Arab, al-Hikmah, Surabaya.

Asmaji Muchtar, 2014, Fatwa- fatwa Imam Asy-Syafi’i, Amzah, Jakarta.

Badaruddin Hsukby, 1995, Dilema Ulama Dalam Perubahan Zaman, Gema Insani Press, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2015,Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Dadang Kahmad, 2006, Sosiologi Agama, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Donald C. Kleinfelter dan Jesse H. Wood, 1992, Ilmu Kimia Untuk Universitas, diterjemahkan oleh Aloysius dan Hadyana Pudjaatmaka, Erlangga, Jakarta.

Harold Hart, 1983, Kimia Organik, diterjemahkan oleh Suminar Achmadi, Erlangga, Jakarta

H.M.Atho Mudzhar et. Al., 2012, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan, cet II, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, Jakarta.

Husnan Nazori, 2019, Pendapat Ulama Tentang Keberadaan Dokter Kandungan Laki-Laki Dalam Pelayanan Medis Persalinan Di Kota Pontianak, (skripsi), Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Imam Al-Ghazali, 2004, Ihya’ Ulumuddin (Diterjemahkan oleh Moh. Abdai Rathomy), CV. Diponegoro, Bandung

Jabir bin Abdul Qayyum As-Saidi, 2015, Sunnah -Sunnah Hari Jum’at, Istanbul, Jakarta Timur.

Kementrian Agama RI, 2014, Al-Quran dan Terjemahannya, CV. Sahabat, Klaten.

KH. Ali Mustapa Yaqub, 2013, Kriteria Halal Haram Untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut al-Quran dan Hadits, cet. II, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta.

K.H. Ma’ruf Amin et. Al. 2011, HIMPUNAN FATWA MUI Sejak 1975, Erlangga, Jakarta.

Mardani, 2012, Hadis AHKAM, cet. I, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

M. Dahlan Al Barry, 1994, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya,

Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, 1999, Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab, Risalah Gusti, Surabaya.

Muhammad Daud Ali, 1990, Hukum Islam, PT. RajaGrafindo, Jakarta.

Muhammad Nashirudin Al Albani, 2004, Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albani, cet.I, Media Hidayah, Jogjakarta.

Muhatarom, 2005, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

M. Quraish Shihab, 2002, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Lentera hati, Jakarta.

Nashir Farid Muhammad, 1990, Mabahits al-‘Ib’adah Fi al-Fiqih al-Islami, Mathba’ah al-Ausat Wa al-Tajlid, Cairo.

Ralph H. Petrucci et. Al, 2011, Kimia Dasar Prinsip-Prinsip & Aplikasi Modern, diterjemahkan oleh Prof. Suminar Setiati Achmadi, Erlangga, Jakarta.

Riswiyanto, 1995, Kimia Organik, Erlangga, Jakarta.

Sahal Mahfudh, 1997, Dialog dengan Sahal Mahfudh Telaah Fikih Sosial, Yayasan Karyawan Suara Merdeka, Semarang.

Sayyid Sabiq, 2008, Fikih Sunnah, Cakrawala Publishing, Jakarta.

Shohihul Hasan, 2013, RAHASIA SUNAH Menyikap Hikmah Berharga dari Sunah Nabi Muhammad SAW, cet. I, al-Qudwah Publishing, Banyuanyar Surakarta.

¬¬¬¬¬¬¬Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tengku Muhammad Hashbi Ash Shiddieqy, 2001, Koleksi-Koleksi Hadits Hukum, Jilid i, PT. Pustaka Rezki Putra, Jakarta.

Warkum Sumitro, 2016, HUKUM ISLAM Di Tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia, Setara Press Kelompok Intrans Publishing, Malang.

Zainuddin Ali, 2012, Hukum Pidana Islam, cet.III, Sinar Grafika, Jakarta.

JURNAL :

Anita Fitriani, Jual Beli Parfum Beralkohol Menurut Perspektif Hukum Islam, Lampung: Al-Mizan Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 01 No 01, September 2019.

Filasavita Prasasti Iswara, Dwiarso Rubiyanto dan Tatang Shabur Julianto, Analisis Senyawa Berbahaya Dalam Parfum Dengan Kromatografi Gas-Spektrometri Massa Berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDH), Yogyakarta : Indonesian Journal of Chemical-Indo.J.Chem.Res, Vol. 2 No.1, Agustus 2014.

INTERNET:

https://www.academia.edu/36810116/MANFAAT_ALKOHOL_DALAM_KEHIDUPAN_SEHARI-HARI

https://g539.wordpress.com/2015/10/31/hukum-islam-al-ahkam-al-khamsah/

https://www.google.com/amp/s/aceh.tribunnews.com/amp/2016/01/12/parfum-kelebihan-alkohol-bahaya

https://www.republika.co.id/amp_version/nvthgw313

https://www.rumahparfum.com/content/9-tentang-parfum

Downloads

Published

2020-06-25