PERSAINGAN USAHA JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARIF NURHAKIM NIM. A1011161062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pada masa kini teknologi pada bisnis transportasi online yang semakin canggih mempermudah masyarakat dalam kebutuhan hidup. Di satu sisi, adanya jasa angkutan yang berbasis aplikasi ojek online ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Pontianak. Namun disisi lain, karena banyak bermunculannya perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak ketatnya persaingan usaha juga kembali marak terjadi pada sekarang ini, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat pada perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penulisan skrispi ini adalah “Apakah di antara pelaku usaha jasa angkutan ojek online terjadi persaingan tidak sehat ?”. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengungkapkan persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak dapat di kategorikan sebagai persaingan tidak sehat menurut aturan yang berlaku, dan untuk mengetahui peran dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi kondisi persaingan usaha jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak.

Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dan pendekatan penelitian deskriptif analisis dengan memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dihasilkan. Sampel dalam penelitian ini yaitu PT. Grab, PT. Maxim, PT. Go-Jek Operasional Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dan Pakar Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak. Kemudian data dan informasi yang di dapat dari narasumber tersebut akan di olah dan di analisis untuk diambil kesimpulannya.

Dari hasil penilitian ini dapat disimpulkan bahwa telah terjadi persaingan usaha tidak sehat pada perusahaan jasa angkutan ojek online di Kota Pontianak. Bentuk pelanggarannya seperti penetapan tarif angkutan ojek online yang masih menetapkan tarif di bawah tarif minimal yang telah di tetapkan oleh Menteri Perhubungan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Selain itu juga pemberlakuan promo-promo yang berakibat pada pemberlakuan harga yang sangat rendah (predatory pricing) sehingga dapat mematikan perusahaan lawan.

 

Kata Kunci: Persaingan Usaha, Ojek Online dan Kota Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Referensi Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 2.

Andi Fahmi Lubis, Dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, Creative Media, Jakarta, hlm 21.

Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 20

Bambang Sugono, 2012, Metode Penelitian Hukum, Cet. 13, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm 27.

Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta, hlm 49.

Budi Kagramanto, 2010, Mengenal Hukum Persaingan Usaha, Laras, Sidoarjo, hlm 57.

Budi Kagramanto, 2010, Mengenal Hukum Persaingan Usaha, Laras, Sidoarjo, hlm 57.

Emmy Yuhassarie, 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, hlm 80.

Fidel Mir, 2012, Pengantar Sistem Transportasi, Erlangga, Jakarta, hlm 1.

H.M.N Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1 : Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan, hlm.15

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, h.16

Koentjaraningrat, 1991, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, hlm 7.

Simbolon Maringan Masry, 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 1-2

Mustafa Kamal, 2010, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Rajawali Press, Jakarta, hlm 263.

Prof. Dr. H. Rahardjo Adisasmita, M.Ec., 2015, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm 10.

R. Soekardono, 1993, Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (Bagian Pertama), Jakarta: Dian Rakyat, hlm.20

Sakti Adji Adisasmita, 2011, Perencanaan Pembangunan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm 2.

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI pres, Jakarta, hlm 172.

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm 147.

Subekti, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, hlm. 19

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung, hlm 115

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Bandung, hlm 29.

Suharsil dan Mohammad Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 35

Peraturan Perundang-undangan :

- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi Internet :

Aryasena Jubilio, 2017, Tips Memilih Ojek Online Dengan Baik. Diakses melalui https://www.kompasiana.com/amp/jubilioaryasena/tips-memilih-ojek-online-dengan-baik diakses pada tanggal 16 Oktober 2019 pukul 16.35

BAPPEDA Kota Pontianak, 2020, Badan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Diakses dari http://bappeda.pontianakkota.go.id/berita/kondisi-geografis-dan-demografi-pemerintah-kota-pontianak diakses pada tanggal 2 Desember 2019 pada pukul 07.00

BPS Kota Pontianak, 2017, Letak Geografis Kota Pontianak. Diakses melalui https://pontianakkota.bps.go.id/statictable/2015/12/03/22/letak-geografis-kota-pontianak-.html diakses pada tanggal 1 Desember 2019 pukul 20.00

DISDUKCAPIL Kota Pontianak, 2019, Jumlah Penduduk Kota Pontianak Semester I Tahun 2019 Berjumlah 667.053. Diakses melalui https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/jumlah-penduduk-kota-pontianak-semester-i-tahun-2019-berjumlah-667053-jiwa diakses pada tanggal 2 Desember 2019 pada pukul 07.40

Gametochno, 2019, Geliat Get Indonesia,Aplikasi Ojek Online Pilihan Untuk Indonesia. Diakses melalui https://www.gamatechno.com/news/geliat-get-indonesia-aplikasi-ojek-online-pilihan-cerdas-untuk-indonesia/ diakses pada 4 November 2019 pukul 07.43

Jawa Pos, 2019, Pasang Tarif Lebih Murah,Kantor Maxim Disegel Ojol. Diakes melalui https://www.jawapos.com/jpg-today/02/08/2019/pasang-tarif-lebih-murah-kantor-maxim-disegel-ojol/?amp_markup=1 diakses pada 16 Oktober 2019 pukul 14.14

KBBI, 2019, Pengertian Ojek, Diakses melalui https://kbbi.web.id/ojek.html diakses pada 16 Oktober 2019 pukul 16.26

KBBI, 2019, Pengertian Transportasi, Diakses dari http://kbbi.web.id/transportasi diakses pada tanggal 16 Desember 2019 pukul 16.29

Kompas, 2019, Ini Daftar Tarif Ojek Online Motor, Diakses melalui https://amp.kompas.com/tren/read/2019/09/01/161544965/ini-daftar-tarif-baru-ojek-online-motor diakses pada 16 Oktober 2019 pukul 15.04

Listiorini, 2018, Inilah Perbedaan Gojek dan Grab yang Perlu diketahui,. Diakses melalui https://carisinyal.com/perrbedaan-gojek-dan-grab/amp/ diakses pada 2 November 2019 pukul 07.55

Panca Anang, 2020, Tarif Terbaru Anterin,Ojek Online Sistem Lelang Harga. Diakses melalui https://harga.web.d/tarif-anterin-ojek-online-sistem-lelang-harga.info diakses pada 3 November 2019 pada pukul 21.23

Pemerintah Kota Pontianak, 2019, Kondisi Geografis Kota Pontianak. Diakses melalui https://www.pontianakkota.go.id/tentang/geografis diakses pada tanggal 1 Desember 2019 pukul 19.43

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Dinas Perhubungan, 2019, Sosialisasi Peraturan Transportasi Online. Diakses melalui https://dishub.kalbarprov.go.id/informasi/detail/sosialiasi-peraturan-tranportasi-online.html diakses pada tanggal 20 Februari 2020 pada pukul 19.25

Temukan Pengertian, 2019, Pengertian Online Secara Umum dan Menurut Para Ahli. Diakses dari http://www.temukanpengertian.com/2013/06/pengertian-online-online-adalah-online.html diakses pada tanggal 16 Desember 2019 pada pukul 16.33

TribunBatam, 2020, Terancam Diblokir Maxim Batam Janji Ubah Tarif Sebelum 22 Januari 2020. Diakses melalui https://batam.tribunnews.com/amp/2020/01/21/terancam-diblokir-maxim-batam-janji-ubah-tarif-sebelum-22-januari-2020 diakses pada tanggal 12 Februari 2020 pukul 19.00

TribunPontianak, 2019, Manto: Pemprov dan Kabupaten Kota Tidak Mempunyai Wewenang Mengatur Ojek Online. Diakses melalui https://pontianak.tribunnews.com/amp/2019/09/03/manto-pemprov-dan-kabupaten-kota-tidak-mempunyai-wewenang-mengatur-ojek-online diakses pada tanggal 20 Februari 2020 pukul 19.21

Ulya Latifa Alfira, 2019, Yuk Kenalan Sama Transfortasi Online Maxim di Yogyakarta, Apa saja Kelebihannya. Diakses melalui https://www.gridoto.com/amp/read/221782919/yuk-kenalan-sama-transportasi-online-maxim-di-yogyakarta-apa-saja-kelebihannya diakses pada 3 November 2019 pada pukul 21.20

Wikipedia, 2020, Predatory Pricing, Diakses melalui https://id.m.wikipedia.org/wiki/Predatory_pricing diakses pada 16 Oktober 2019 pukul 18.52

Downloads

Published

2020-06-25