PENERAPAN SEMBOYAN ADAT DAYAK MATI BEPATI HIDUP BEPAMPAS MUA MALU BEKESUPAN DI KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
Abstract
ABSTRAK
Kecamatan Sepauk memiliki sebuah semboyan adat Dayak Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan. Makna semboyan ini adalah sebagai acuan hidup yang mengembangkan semangat ketertiban, persatuan, dan perdamaian di dalam masyarakat adat Dayak. Semboyan ini disepakati oleh lima (5) sub suku Dayak yang mendiami kecamatan Sepauk. Kelima sub suku tersebut adalah suku dayak Desa, dayak Sekubang, dayak Sekujam, dayak Seberuang, dayak Mualang. Semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan ditetapkan sebagai semboyan adat Dayak kecamatan Sepauk pada saat musyawarah Dewan Adat Dayak dan Ketemenggungan se-kecamatan Sepauk pada tanggal 9 Oktober 2009.
Permasalahannya adalah apakah semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas ini telah dipraktekan dalah hidup masyarakat Dayak di Kecamatan Sepauk, sebagai pemilik semboyan tersebut? Penelitian ini coba menyingkap tabir permasalahan ini.
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah memberi gambaran tentang penerapan semboyan adat Dayak. Kemudian untuk mengetahui makna dan arti dari semboyan Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan serta sejauh mana penerapan semboyan tersebut di dalam masyarakat adat Dayak di Sepauk. Sebagai benang merahnya akan dipaparkan juga sejarah dan perkembangan semboyan tersebut di wilayah Kecamatan Sepauk.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan explanatoris yakni menggambarkan dan menganalisa persoalan berdasarkan fakta dan data yang dihimpun pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data menggunakan kuisioner dan wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat adat Dayak yang ada di Kecamatan Sepauk.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa semboyan adat Dayak Mati Bepati hidup Bepampas Malu Mua Bekesupan sudah dipraktekan sebagian masyarakat adat Dayak di Kecamatan Sepauk. Ini dikarenakan masih barunya semboyan ini disepakati serta masih minimnya sosialisasi ke masyarakat. Meskipun demikian diharapkan semboyan ini menjadi acuan bagi hidup masyarakat adat Dayak di Sepauk, usahanya adalah kerja sama antara fungsionaris adat dengan pemerintah dalam acara pertemuan adat berkaitan dengan semboyan ini, serta sosialisasi terus menerus baik secara formal maupun dari mulut ke mulut oleh fungsionaris adat Dayak. Tujuannya adalah membangun ketertiban, meningkatkan persatuan, serta mengembangkan semangat perdamaian dalam masyarakat adat. Itu adalah isi, makna dan tujuan dari semboyan adat Dayak Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan di Kecamatan Sepauk.
Keyword : Semboyan Adat, Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan
References
DAFTAR PUSTAKA
Agustinus W. Dewantara, 2019, Diskursus Filsafat Pancasila Dewasa Ini, Kanisius, Yogyakarta.
Benediktus Benik 2010, Memahami Tuhan Melalui Alam:Religiusitas Dayak Kalimantan, Yayasan Santo Martinus de Porres, Jakarta.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum:Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
B. Arief Sidharta, 2012, Pengantar Logika;Sebuah Langkah Pertama Pengenalan Medan Telaah, Refika Aditama, Bandung.
Bambang Sugono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia;Suantu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, Pustaka Setia, Bandung.
Djamat Samosir, 2014, Hukum Adat Indonesia; Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
H. Hilman Hadikusuma, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.
Haar Bzn, Mr. B. Ter, 2017, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, K. Ng. Soebakti Pesponoto (Penterjemah), Balai Pustaka, Jakarta Timur.
JJ. Kusni, 1994, Dayak Membangun, The Paragon’s dan LPPSD, Jakarta.
_________, 2001, Negara Etnik:Beberapa Gagasan Pemberdayaan Suku Dayak, FuSPAD, Yogyakarta.
Julia Kam, Albert Rufinus, Stevanus Buan (penterjemah), 2006, Dokumen Internasional dan Nasional tentang Masyarakat Adat, Edi Petembang dan Elias Ngiuk (ed), Institut Dayakologi, Pontianak
Kaelan, M.S, 2002, Filsafat Bahasa Realitas Bahasa, Logika Bahasa Hermeneutika dan Postmoderisme, Paradigma, Yogyakarta
M. Friedman, Lawrence, 2013, Sistem Hukum: Persfektif Ilmu Sosial, M. Khozim (penterjemah), Nusa Media, Bandung.
Mr. Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Soerjono Soekanto (Penyusun kembali), CV Rajawali, Jakarta.
Martinho G. da Silva Gusmao, 2015, Hans-Georg Gadamer (Penggagas Filsafat Hermeneutik Modern yang Mengagungkan Tradisi), Kanisius, Yogyakarta.
Paulus Florus, Stefanus Djuweng, John Bamba, Nico Andasputra (ed), 2010, Kebudayaan Dayak: Aktualisasi Dan Transformasi, Institut Dayakologi, Pontianak.
Pdt Hermogenes Ugang, 2010, Menelusuri Jalur-Jalur Keluhuran, Lembaga Dayak Panarung, Palangkaraya.
R. Soepomo, 2013, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta Timur
Ronny Hanitijo, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salfius Seko, Fatmawati, 2016, Sistem Sosial Komunitas Dayak dalam Pelestarian Lingkungan, Pustaka Saga, Surabaya.
Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
__________, 2016, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 2014, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Teguh Prasetyo, Arie Purnomosidi, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung.
Vollenhoven, C. Van, 1987, Penemuan Hukum Adat, Djambatan, Jakarta.
Ward, Ian, 2014, Pengantar Teori Hukum Kritis, Nusa Media, Bandung.
DOKUMEN
UUD 1945 dan Amandemen Terlengkap, 2016, Jakarta, Tim Anugerah
TESIS
Samuel, 2011, Mati Bepati Hidup Bepampas Mua Malu Bekesupan (Analisa Teologis Semboyan Adat Dayak Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang), Skolah Tinggi Teologi Pastor Bonus, Pontianak
ARTIKEL
Aan Setiawan, Jenis-Jenis Peribahasa Beserta Contoh dan Artinya, Htp :// Belajar Bahasa.id. Dokumen, diakses rabu 1 April 2020 pukul 10.5 wib.