PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH SANGGAU (STUDI DI KABUPATEN SANGGAU)
Abstract
Pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dinamakan pajak air permukaan (PAP). Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kedalam jenis pajak provinsi dimaksudkan untuk pembangunan daerah dan menjaga keberlangsungan sumber air sebagai hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Sanggau sebagai pemasukan pendapatan asli daerah harus ditingkatkan menyadari Pontesi Air Permukaan yang sangat besar di wilayah Kalimantan Barat khususnya di Wilayah Sanggau dengan nilai perolehan air sebagai dasar penggenaan pajak adalah penggunaan air untuk bidang kegiatan usaha, maka dengan kontribusi Pajak Air Permukaan yang minim tentu dapat menjadi permasalahan tersendiri, sebagai salah satu jenis Pajak Daerah.
Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris sosiologis. Data-data yang digunakan adalah tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah, NPA (Nilai Perolehan Air), wajib pajak yang patuh dan tidak patuh membayar pajak air permukaan, serta menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan memaparkan dan menggambarkan secara menyeluruh mengenai apa yang menjadi pokok permasalahan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di UPTPDD Wilayah Sanggau yaitu; (1) wajib pajak tidak patuh untuk melapor atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. (2) Adanya unsur kesengajaan dari wajib pajak untuk tidak membayar. (3) kesadaran dari wajib pajak (Perusahaan) membayar pajak masih rendah khususnya pajak air permukaan. Bagi keterlambatan pembayaran pajak air permukaan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya, tentunya pemerintah daerah mempunyai upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. berikut adalah upaya-upaya yang dilakukan UPT PPD Wilayah Sanggau dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah: (1)Melakukan penagihan pajak yang dimaksud, secara periodik atau berkelanjutan yang disepakati bersama dengan perusahaan. (2)Turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan mencatat atas pengambilan dan pemanfataan air permukaan ke Perusahaan. (3)Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak khususnya pajak air permukaan.
Kata Kunci: Pajak Air Permukaan, Nilai Perolehan Air, Sanksi Administrasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Azhary, 1995, Negara Hukum, Analisis Yuridis dan Normatif tentang Unsur- Unsurnya, UI Press, Jakarta.
Dewi Kania Sugiharti, 2009, Kontribusi Fungsi Pajak terhadap Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Unpad Press, Bandung.
Djoko Muljono, 2010, Hukum Pajak Konsep, Aplikasi, dan Penununtun Praktis, Penerbit Andi, Yogyakarta
Kesit Bambang Prakosa, 2005, Pajak dan Retribusi Daerah (Edisi Revisi), UII Press, Yogyakarta.
Marihot Pahala Siahaan, 2010, Hukum Pajak Material, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Marihot Pahala Siahaan, 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, cet. 2, Rajawali Pers, Makassar.
Muhammad Djafar Saidi, 2010, Pembaharuan Hukum Pajak (Edisi Revisi), Rajawali Pers, Makassar.
Nur Basuki Winanmo, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
R. Santoso Brotodihardjo, 1958, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Soeparman Soemahamidjaja, 1964, Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Santoso Brotodihardjo, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet.23, PT. Refika Aditama, Bandung.
W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987, Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan Pembangunan Ui Press, Jakarta.
Y. Sri Pudyatmoko, 2015, Memahami Keadilan Di Bidang Pajak, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalimantan Barat
Jurnal :
Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis | Vol. 1, No. 2, Dec 2013, 147- 154 | p-ISSN: 2337-7887
Artikel Online :
https://tanyapajak1.wordpress.com/menghitung-pajak-penghasilan-wajib-pajak- wp-badan/ diakses pada tanggal 20 Desember 2019 Pukul 16.45.
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ diakses pada tanggal 20 November 2019 Pukul 10.52 WIB.
https://www.bps.go.id/subject/9/industri-besar-dan-sedang.html diakses pada tanggal 11 November 2019 pukul 22.35