PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM YANG MELEWATI BATAS MAKSIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Perkara Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw)

Authors

  • ERNA NIM. A1011161109 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

       Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali oleh anak. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak, sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa : “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Namun pada kasus tindak pidana pembunuhan yang menjadi fokus penelitian ini adalah anak tersebut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dalam putusan perkara tersebut Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP dimana pelaku tindak pidana pembunuhan diancam 15 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya hukuman yang patut dijatuhkan terhadap anak tersebut adalah 7 ½ tahun penjara.

       Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Mengapa hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara melewati batas maksimum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan (studi putusan perkara Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw) ?

       Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif . Dalam penelitian ini penulisan mengumpulkan data dengan metode studi kepustakaan dan lapangan. Untuk mendukung dan melengkapi data dalam penelitian ini, penulis menetapkan populasi, yaitu: polisi, jaksa, hakim, balai pemasyarakatan, pelaku dan keluarga pelaku. Dan yang menjadi sample dalam penelitain ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dan 1 (satu) orang anggota kejaksaan negeri mempawah.

       Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada pelaku yang masih tergolong sebagai anak lebih menitikberatkan terhadap hal atau keadaan yang memberatkan terdakwa daripada hal atau keadaan yang meringankan terdakwa. Padahal dalam mempertimbangkan suatu putusan seorang hakim seharusnya tidak hanya melihat pada sisi yang memberatkan pelaku tindak pidana terlebih lagi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur. Hakim harus melihat dan mempertimbangkan segala aspek seperti teori, kepentingan anak, hak anak, dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek.

 

Kata kunci : pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan putusan hakim

                       yang melewati batas maksimum

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Abintoro Prakoso, 2016 (Cet ke-2), Pembaruan Sistem Peradilan

Pidana Anak, Yogyakarta, Aswaja Pressindo

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan

Instrumen Intenasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu

Ishaq, Effendi (ed), 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta,

Rajawali Pers

Moeljatno, 2001, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,, Jakarta

Ariman H.M. Rasyid dan Raghib F, 2016, Hukum Pidana, Jawa

Timur, Setara Press

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban

pidana : Perkembangan dan Penerapan, Jakarta, Rajawali Pers

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet.3, Jakarta, Sinar

Grafika

Nasir M. Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan

Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung, PT Refika

Aditama

Nandang Sambas, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di

Indonesia, Yogyakarta, Graha Ilmu

Bahan Ajar (Modul), 2017, Hukum Pidana Diluar Kodifikasi, h.1

Sunggono Bambang, 2015, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet.15,

Jakarta, Rajawali Pers

Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia,

Jakarta, Rajawali Pers

Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Hukum

Pidana Indonesia, Unila, Bandar Lampung

Leden Marpaung, 2000, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh :

Pemberantasan dan Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika

Andi Hamzah, 2016 (Cet-2), Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten)

Di Dalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika

Wawan Tunggul, 2004, Hukum Bicara Kasus-Kasus Hukum Dalam

Kehidupan Sehari-Hari, Jakarta, Milenia Populer

Andi Hamzah, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar

Grafika

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim Dalam Acara Pidana, PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung

b. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

c. Internet

Https://www.google.com/amp/s/www.refrensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html%3famp=1 Diakses Pada Tanggal 05 November 2019, Pukul 14.24 WIB

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ Diakses Pada Tanggal 7 November 2019 Pukul 17.50 WIB

https://seniorkampus.blogspot.com/2017/09/pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 Januari 2020, Pukul 09.55 wib

Downloads

Published

2020-06-30