PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSPORTASI ONLNE YANG BELUM BISA BEROPERASI DIKAWASA BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTRI PERHUBUNGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Authors

  • BERRY SASONGKO NIM. A1011161002 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkembangan sarana prasarana trasnportasi pada era sekarang ini telah banyak mengalami perubahan, seiring dengan pesatnya pertumbuhan teknologi maka telah melahirkan macam-macam hal yang baru seperti transportasi online yang saat ini telah menjadi fenomena luar biasa di Indonesia khususnya di Pontianak. akan tetapi, transportasi online ini juga menimbulkan konflik di berbagai pihak khususnya di Bandar Udara (Bandara) Supadio Pontianak, karena saat ini transportasi online masih belum bisa beroperasi untuk menjemput penumpang yang ada di Bandar Udara Supadio, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus, penolakan oleh transportasi seperti taksi yang ada di Bandar udara Supadio Pontianak masih belum menerima kehadiran transportasi online untuk beroperasi menjemput penumpang dikawasan bandara.

Metode penelitian yang penulis gunakan adalah motode penelitian hukum empiris, dengan wawancara secara langsung Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, PT Angkasa Pura Pontianak, dengan memberikan angket kuesioner kepada 5 orang pengemudi transportasi online dan 5 orang pengguna jasa transportasi onlne, dari hasil wawancara dan kuisioner yang telah penulis teliti memang saat ini trasnportasi online belum bisa beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak dan masih ada penolakan dari transportasi konvensional terhadap transportasi berbasis aplikasi online tersebut karena dianggap dapat mengurangi pendapatan Transportasi Konvensional yang ada di Bandar Udara Supadio Pontianak, akan tetapi pemerintah telah berupaya untuk memberikan kebijakan kepada masing masing pihak agar konflik yang terjadi dapat terselesaikan.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini trasportasi online masih belum bisa beroperasi dikawasan bandara supadio pontianak untuk menjemput penumpang dari dalam bandara menuju keluar bandara Supadio Pontianak, faktor interal yang menyebabkan belum diperbolehkannya transportasi online menjemput penumpang dikarenakan belum adanya kerjasama kemitraan antara jasa transportasi online dengan pihak bandara Supadio, adapun alasan lain dikaranakan banyaknya peminat masyarakat lebih memilih transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara adalah perbedaan tarif, sehingga membuat penumpang yang ada dibandara lebih memilih jasa transportasi online dari pada transportasi yang ada dibandara Supadio Pontianak, Namun untuk saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat masih dalam tahap proses perundingan dengan pihak pihak terkait dalam membahas perasalahan tersebut, dengan harapan transportasi online ini bisa masuk dan beroperasi dikawasan bandara Supadio Pontianak.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transportasi Online, Bandar Udara Supadio

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 19

Ahsani amalia anwar, Online vs Konvensional: Keunggulan dan Konflik Antar Moda Transportasi di Kota Makassar, ETNOSIA: JURNAL ETNOGRAFI INDONESIA Volume 2 Edisi 2, DESEMBER 2017

Bowersox, C. 1981. Introduction toTransportation. New York: MacmillanPublishing Co, Inc.

Dendi Sugiyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008)

Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Djoko Setijowarno, R. B. Frazila, 2001, Pengantar Sistem Transportasi, Semarang:

Universitas Katolik Soegijapranata

Farida, Hasyim 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta,

H.M.N Purwosutjipto, 2001, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan, Jakarta, Djambatan,

J.S.Badudu dan Sutan Mohammad, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Integraphic, Jakarta

Maringan Masry Simbolon. 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Senarang

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; Magister ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).

Morlok, Edward K, 1978, “Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi”, University Of Pennsyvania

Peter L. Berger, Wrahatnala, Bondet. 2009. Sosiologi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia, Edisi 1, Jakarta,

Salim, H.A. Abbas, Dr.Andriansyah, M.Si.2015, Manajemen Transportasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Sakti Adji Adisasmita, Perencenaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012)

Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum , 1993

Setiono, Rule Of Law (supremasi hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004,

Sinta Uli, Pengangkutan: Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara, USU press, Medan, 2006

Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,)

Soerjono Soekanto, 2009:259, Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru,Rajawali Pers, Jakarta

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers,

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2000)

Sri Ambarwati, “Realisasi Tanggung Jawab Perdata Pengangkut Udara Terhadap Penumpang Penerbangan Domestik Pada PT. Garuda Indonesia (persero), Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2008,

R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV Rajawali,

Ronny Hanitijo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus

Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Sewa Khusus

https://kumparan.com/@kumparannews/87-tahun-perjalanan-panjang-taksi-di-indonesia (diakses pada tanggal 15 oktober 2019, pukul 20:32 WIB)

https://pontianak.tribunnews.com/2018/03/12/pemerintah-minta-go-jek-grab-dan-uber-hentikan-rekrut-driver-online (diakses pada 9/10/2019, pukul 22.43)

https://equator.co.id/driver-merasa-dizalimi-gojek/ (diakses pada 9/10/2019, 22.50)

https://news.okezone.com/read/2018/11/13/340/197724/dikira-pengemudi-online-seorang-ibu-di-bandara-supadio-pontianak-ngamuk (diakses pada 12 mei 2019, pukul 23.15)

http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/13/terkait-intimidasi-driver-ojek-online-mediasi-di-polsek-kp3u-bandara-supadio (diakses pada 12 mei 2019, pukul 23.50)

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/it585055e2da50c/ini-syarat-agar-taksi-ionline-i- boleh-beroprasi-di-bandara (diakses pada 12 mei 2019, pukul 23.55)

http://tesishukum.com. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2019, Pukul 14.34 WIB

https://kumparan.com/@kumparannews/87-tahun-perjalanan-panjang-taksi-di-indonesia (diakses pada tanggal 15 oktober 2019, pukul 20:32 WIB)

https://belajarpsikologi.com/pengertian-transportasi-online/ (diakses pada 01/12/2019)

https://Sosiologis.com/teori-evolusi (diakses pada 6-01-2020, pukul 18:00)

https://Cermati.com/aturan-baru-taksi-onine (di akses pada 6-12-2019, pukul 18:50)

https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 29 September 2019, pukul 21.22

Downloads

Published

2020-07-01