PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TINGKAT KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMBAS).
Abstract
Anak adalah karunia terbesar bagi keluarga,agama,bangsa,dan negara. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi, begitupun yang terjadi di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sambas yang dibuktikan dengan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dilembaga terkait. Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas termasuk faktor teori pemidanaan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas yang belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan uraian latar belakang, maka penulis perlu melakukan penelitian dan pembahasan mendalam mengenai Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Hubungannya Dengan Tingkat Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sambas). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Sambas, mengetahui dan menganalisis teori pemidanaan yang digunakan Hakim dihubungkan dengan tingkat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sambas serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penjatuhan pidana oleh hakim dan faktor-faktor lain yang menyebabkan tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang sifatnya bertujuan menentukan ada tidaknya hubungan antara faktor yang satu dengan faktor yang lainnya dalam masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, wawancara dan penyebaran angket penelitian kepada pihak yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan bahwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim menggunakan teori pemidanaan relatif, dimana putusan hakim belum mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas, dimana hakim menjatuhkan pidana dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, hakim menjatuhkan pidana yang ringan kepada terdakwa dan hakim lebih mengedepankan hal-hal yang meringankan daripada hal-hal yang memberatkan.
Kata Kunci : Anak, Hakim, Kekerasan Seksual, Teori Pemidanaan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdussalam , R.,2007,Hukum Perlindungan Anak,Cetakan ke-3,Restu
Agung, Jakarta
Asnawi, M. Natsir, 2014,Hermeneutika Putusan Hakim,Cetakan Pertama,UII
Press,Yogyakarta.
Ali, Lukman, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, PN. Balai
Pustaka, Jakarta.
Arrasyid, Chairul, 1980, Psykologi Kriminil, FH USU, Medan.
AS, Alam, 1984, Pelecehan Dan Pemerasan Studi Sosiologis Tentang
Eksploitasi Manusia Oleh Manusia, Alumni, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1983, Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja (Yuridis
Kriminologi), Armico, Bandung.
Atmasasmita, Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi,
Mandar Maju, Bandung.
Badudu J.S dan Zain, Sutan Mohammad, 1996, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Chazawi , Adami, 2002,Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,Cetakan Pertama,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej,2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma
Pustaka,Yogyakarta.
Effendi, Erdianto ,2011, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kesatu, PT Refika
Aditama, Bandung.
Fajar, Mukti dan Ahmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama,
Bandung.
Hamzah, Andi, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana Cetakan Kedua, Rineka Cipta,
Jakarta.
Hamzah, Andi, 2001,Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar
Grafika, Jakarta.
Huraerah , Abu, 2010, Kekerasan terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Koentjaraningrat, 1990, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang , P.A.F., Theo Lamintang, 2002, Kejahatan Melanggar Norma
Kesusilaan dan Norma Kepatuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2011,Proses Penanganan Perkara Pidana,Cetakan
Kedua,Sinar Grafika,Jakarta.
Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Ctk. Kesembilan, Edisi Revisi,
Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan
pertama, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2007,Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoretis, Praktik, dan
Permasalahannya, PT Alumni, Bandung.
Remmelink,Jank, 2004,Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Rukmini,Mie,2006, Aspek-Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi,Cetakan ke-
,P.T. Alumni, Bandung.
Sahetapy, J.E. 1982, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati
Sarwono, Sarlito Wirawan, 2007, Psikologi Sosial: Psikologi Kelompok dan
Psikologi Terapan, Balai Pustaka, Jakarta.
Sholehuddin, 2004, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Sianturi, SR., 1986, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni
AHAEM-PTHAEM, Jakarta.
Sinaga, Dahlan , 2015,Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara
Pidana dalam Negara Hukum Pancasila,Cetakan I,Nusa Media,Bandung.
Soedarsono, 1997, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
Soeroso, R, 2004,Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sumiarni, Endang, dan Chandera Halim, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya,Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafisindo
Persada, Jakarta.
Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Anak
Tanpa Pemidanaan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Susanti ,Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, 2018, Penelitian Hukum (Legal
Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Utrecht, E., 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Wahab, Abdul, Solichin, 1990, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara,
Rineka Cipta. Jakarta.
Wahid , Abdul dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban
Korban Kekerasan Seksual:Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan,
Refika Aditama, Bandung.
Witianto, Darmoko Yuti, Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013, Diskresi
Hakim (Sebuah Instrumen menegakkan keadilan substantif dalam
perkara perkara Pidana), Alfabeta, Bandung.
Yuwono, Dwi Ismantoro,2015,hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap
anak,Pustaka Yustitia,Yogyakarta.
B. Artikel
KOMPAS,18 Oktober 2000, dalam artikel, “Soal Perkosaan Anak,Cara
Pandang Hakim Sebaiknya diubah” diakses pada 10 September
https://pontianak.tribunnews.com/2019/03/22/data-kppad-kalbar-sambas-
tertinggi-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-ini-tanggapan-ketua-dprd diakses pada 10 September 2019
C. Skripsi
Firmansyah Reza Pratama, 2016,”Penerapan Teori Pemidanaan Dalam
Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
D. Jurnal
Dewi,Erna, 2010,”Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Pidana
Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung,
Lampung.
Kholiq, M. Abdul, Ari Wibowo, Penelitian mengenai teori tujuan pemidanaan
yang dianut oleh hakim dalam putusan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, FH UII, Yogyakarta.
Phebe Illenia S. Woelan Handadari, 2011, Pemulihan Diri pada Korban
Kekerasan Seksual, Jurnal, Fakultas Psikologi Universitas
Airlangga, Surabaya.
E. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang