STUDI PERBANDINGAN PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK TERKAIT PENGATURAN PENYADAPAN
Abstract
Tindak Pidana Korupsi yang terus yang terus terjadi dan mengganggu kestabilan masyarakat,memerlukan pemberantasan tegas dari lembaga negara,hal ini yang mendorong dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah berlaku selama 17 tahun,atas inisiatifnya DPR mengajukan revisi Undang-Undang KPK. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan kewenangan KPK khususnya dalam tindakan penyadapan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan pertimbangan dari dilakukannya revisi Undang-Undang KPK dengan adanya Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dengan metode penelitian yuridis normatif yakni proses penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan menggunakan bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Oleh sebab itu langkahnya adalah dimulai dari perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data melalui literature-literature yang ada, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data primer,sekunder,dan tersier yang digunakan dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Melalui pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical&Conseptual Approach),penulis ingin menganalisa pengaturan penyadapan yang ada di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019. Hal tersebut membuktikan bahwa Undang-Undang No.19 Tahun 2019 dibentuk adalah untuk menjaga lembaga KPK menjalankan wewenangnya secara terarah dan mengurangi kemungkinan untuk disalahgunakan,serta mendorong agar kinerja KPK lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
Kata kunci: Penyadapan, KPK, Tindak Pidana Korupsi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali,Mahrus,2016,Hukum Pidana Korupsi,UII Press,Yogyakarta.
_______,2012,Dasar-dasar Hukum Pidana,Sinar Grafika,Jakarta.
Anwar,Adang,2009,Sistem Peradilan Pidana;Konsep,Komponen,dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,Widya Padjajaran, Bandung.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,2007,Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Bakhri,Syaiful,2009,Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan Pidana, cetakan 1,P3IH,Jakarta.
Chazawi,Adami,2006,Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT.Alumni,Bandung.
Departemen Komunikasi dan Informatika RI,2007,Menuju Kepastian Hukum Di Bidang: Informasi dan Transaksi Elektronik,Jakarta.
Djisman,C.Samosir,1984,Hukum Acara Pidana Dalam Perbandingan, Binacipta,Bandung
Fahrijih,Ikhwan,2016,Hukum Acara Pidana Korupsi,Setara Press,Jakarta.
Ediwarman,2016,Metodelogi Penelitian Hukum,Genta Publishing, Yogyakarta.
Effendi,Tolib,2015,Dasar-dasar Hukum Acara Pidana,Setara Press,Malang
Hartono,2012,Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif,Sinar Grafika Jakarta.
Hamzah,Andi,2015,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,PT.RajaGrafindo,Jakarta.
_______,2008,Hukum Acara Pidana Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta
Mas,Marwan,2014,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ghalia Indonesia,Bogor.
Makarim,Edmon,2004,Komplikasi Hukum Telematika,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Maramis,Frans,2013,Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Press,Jakarta.
Mulyadi,Lilik,2007,Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,Alumni,Bandung.
Renggong,Ruslan,2016,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP,Kencana,Jakarta.
Saleh,Roeslan,1983,Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Aksara Baru,Jakarta.
Satria,Hariman,2014,Anatomi Hukum Pidana Khusus,UII Press Yogyakarta,Yogyakarta.
Seno,Indriyanto Adji,2007,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana,Diadit Media,Jakarta.
Utsman,Sabian,2008,Menuju Penegakan Hukum Responsif,Pustaka Belajar,Yogyakarta.
Wisnubroto,Al dan G.Widiartana,2005,Pembaharuan Hukum Acara Pidana,Aditya Bakti,Bandung.
Jurnal
Dewita,Misra,2011,Aspek Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Tindakan Penyadapan yang dilakukan KPK,tesis Universitas Indonesia
Laurensia,Tamara,2019,Penyadapan Oleh KPK dalam Perspektif Due Process Of Law,Jurnal Mercatoria,Surabaya
Harlina,Indah,2008,Kedudukan dan Kewenangan KPK dalam Penegakan Hukum,disertasi Universitas Indonesia
Mandasari,Yasmirah Saragih dan Muhammad Arif Sahlepi, 2014,Kewenangan Penyadapan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mulya,Todung Lubis,2009,Jurnal Hukum Nasional Vol 9.
Rubianti,Fitri,2018,Kedudukan KPK Menurut UUD 1945 dan Sistem Pemberantasan Korupsi di Indonesia,Jurnal Ilmu Hukum STIH Litigasi Vol.2,Jakarta.
Sanusi Arsyad,2009,Jurnal Konstitusi Vol.6,Jakarta.
Sidabukke Sudiman,2009,Tinjauan Kewenangan Penyadapan Oleh KPK Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Widjiastuti,Agustin,2014,Penelitian Pembagian Kewenangan menyidik Tindak Pidana Korupsi antara KPK dan Lembaga lainnya,Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Surabaya
Jurnal Legislasi Indonesia,2013,vol.10 No.2
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahaan Undang-Undang No.30 Tahun 2002
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Internet
CNNIndonesia.com,Alex Marwata:Potensi Penyadapan KPK bocor Faktor Integritas,18 Oktober 2019,11.14 WIB,https://www.cnnindonesia.com/ nasional/ 20191018093559-12-440610/ alex-marwata-potensi-penyadapan-kpk-bocor-faktor-integritas
Nur Rohmi Aida,Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK,Kompas.com,20 Desember2019,14:54WIB,https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/20/145421865/profil-singkat-5-anggota-dewan-pengawas-kpk?page=all