PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA MENGIKUTI PROGRAM KELUARGA BERENCANA

Authors

  • RINANDA ELVIONITA HINANTI NIM. A1011161115 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini berawal dari munculnya bagaimana Islam memandang masalah keluarga berencana. Selama ini di kalangan umat Islam masih menuai pro dan kontra mengenai boleh atau tidaknya mengikuti program KB. KB sering identik dengan pembatasan jumlah anak. Sebenarnya KB tidak terbatas pada pengertian tersebut, tetapi lebih kepada perencanaan keluarga. Maka dengan ini penulis melakukan penelitian dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana”.

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana?”. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi serta menganalisis perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan suami istri dalam rangka mengikuti program KB. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian normatif atau studi pustaka. Sedangkan metode pendekatan yaitu dengan pendekatan konseptual.

Kemudian hasil penelitian ini adalah bahwa program KB dalam Islam boleh dilakukan sebagai upaya dalam mengatur keturunan yang dilakukan dalam keadaan darurat serta adanya pertimbangan kemaslahatan ibu, anak, keluarga bahkan bangsa dan Negara dalam segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat Islam. Namun vasektomi dan tubektomi pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam karena hal tersebut merupakan salah satu upaya pemandulan, kecuali dalam keadaan yang darurat. Kemudian kontrasepsi pada IUD dan sejenisnya dibenarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Ulama terbatas pada tahun 1983 dengan syarat pemasangan dan pengontrolan dilakukan oleh tenaga medis wanita.

Kata Kunci : Keluarga Berencana, Alat Kontrasepsi, Hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Al-Anwar, Abu Zahroh. 2008. Untuk Yang Merindukan Keluarga Sakinah. Bandung : Gresik Pustaka Al-Furqon

Al fanjari, Ahmad Syauqi. 2005. Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam. Jakarta : Sinar Grafika

Al-fuzi. 2017. Jurnal Kajian Keagamaan Keilmuan Dan Teknologi Keluarga Berencana, Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan. Jakarta : UIN

Al-Khasyt, Muhammad Utsman. 2010. Fiqih Wanita Empat Madzhab, Penterjemah : Abu Nafis Ibnu Abdurrohim. Bandung : Khazanah Intelektual Anggota IKAPI.

Ariyeni, Winda. 2019. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum Keluarga Berencana Dan Al-Quran, Studi Tematik Tafsir Sayyid Quthb. Surabaya

Baziad Ali. 2005. Kontrasepsi Hormonal. Jakarta : YBP Sarwono

Bunyamin, Mahmudin, dan Agus Hermanto. 2016. Fiqih Kesehatan, Permasalahan Aktual Dan Kontemporer. Bandung : Pustaka Setia

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya : Juz 1-30, Jakarta : Mahfirah Pustaka

Hamdani, Muhammad. 2012. Pendidikan Agama Islam. Jakarta : CV Trans Info Media

Hartanto, Hanafi. 2004. KB Dan Kontrasepsi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Hasan, Muhammad Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Hadisyah “Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Irianto, Koes. 2014. Pelayanan Keluarga Berencana Dua Anak Cukup. Bandung : Alfabeta

Laonso, Hamid, dan M. Jamil. 2006. Hukum Islam Alternatif TerhadapMasalahFiqih Kontemporer. Jakarta : Restu Ilahi

Majelis Ulama Indonesia. 2003. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta : Departemen Agama RI

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Proverawati, Atikah. Dkk. 2010. Panduan Memilih Kontrasepsi. Yogyakarta : Nuha Medika

Pujianti, Dani, dan Tien Rahmatin. 2004. Relasi Suami Istri Dalam Islam. Jakarta : Pusat Studi Wanita UIN

Rohim, Sabrur. 2016. Argument Program Keluarga Berencana (kb) Dalam

Islam, al-Ahkam Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers

Subhan, Zaitunah. 2015. Al-Quran dan Perempuan Menuju Kesetaraan Gender Dalam Penafsiran. Jakarta : Prenada Media

Suhendi, Hendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Suyono, Haryono. 2005. Komunikasi Informasi Dan Edukasi. Jakarta : BKKBN

Tihami, dan Sohari Sahrani. 2009. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta : Diadit Media

Qadir, Abdurrahman. 1996. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Pustaka Firdaus

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembaran RI Tahun 2009 No. 52. Jakarta : Sekretariat Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwaninan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga

INTERNET

Www.BKKBN.go.id

Downloads

Published

2020-07-02