PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA MENGIKUTI PROGRAM KELUARGA BERENCANA
Abstract
Penelitian ini berawal dari munculnya bagaimana Islam memandang masalah keluarga berencana. Selama ini di kalangan umat Islam masih menuai pro dan kontra mengenai boleh atau tidaknya mengikuti program KB. KB sering identik dengan pembatasan jumlah anak. Sebenarnya KB tidak terbatas pada pengertian tersebut, tetapi lebih kepada perencanaan keluarga. Maka dengan ini penulis melakukan penelitian dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana”.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Kontrasepsi Oleh Pasangan Suami Istri Dalam Rangka Mengikuti Program Keluarga Berencana?”. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis pandangan hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi serta menganalisis perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai penggunaan alat kontrasepsi oleh pasangan suami istri dalam rangka mengikuti program KB. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu penelitian normatif atau studi pustaka. Sedangkan metode pendekatan yaitu dengan pendekatan konseptual.
Kemudian hasil penelitian ini adalah bahwa program KB dalam Islam boleh dilakukan sebagai upaya dalam mengatur keturunan yang dilakukan dalam keadaan darurat serta adanya pertimbangan kemaslahatan ibu, anak, keluarga bahkan bangsa dan Negara dalam segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat Islam. Namun vasektomi dan tubektomi pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam karena hal tersebut merupakan salah satu upaya pemandulan, kecuali dalam keadaan yang darurat. Kemudian kontrasepsi pada IUD dan sejenisnya dibenarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Ulama terbatas pada tahun 1983 dengan syarat pemasangan dan pengontrolan dilakukan oleh tenaga medis wanita.
Kata Kunci : Keluarga Berencana, Alat Kontrasepsi, Hukum IslamReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Al-Anwar, Abu Zahroh. 2008. Untuk Yang Merindukan Keluarga Sakinah. Bandung : Gresik Pustaka Al-Furqon
Al fanjari, Ahmad Syauqi. 2005. Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam. Jakarta : Sinar Grafika
Al-fuzi. 2017. Jurnal Kajian Keagamaan Keilmuan Dan Teknologi Keluarga Berencana, Perspektif Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan. Jakarta : UIN
Al-Khasyt, Muhammad Utsman. 2010. Fiqih Wanita Empat Madzhab, Penterjemah : Abu Nafis Ibnu Abdurrohim. Bandung : Khazanah Intelektual Anggota IKAPI.
Ariyeni, Winda. 2019. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum Keluarga Berencana Dan Al-Quran, Studi Tematik Tafsir Sayyid Quthb. Surabaya
Baziad Ali. 2005. Kontrasepsi Hormonal. Jakarta : YBP Sarwono
Bunyamin, Mahmudin, dan Agus Hermanto. 2016. Fiqih Kesehatan, Permasalahan Aktual Dan Kontemporer. Bandung : Pustaka Setia
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya : Juz 1-30, Jakarta : Mahfirah Pustaka
Hamdani, Muhammad. 2012. Pendidikan Agama Islam. Jakarta : CV Trans Info Media
Hartanto, Hanafi. 2004. KB Dan Kontrasepsi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Hasan, Muhammad Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Hadisyah “Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Irianto, Koes. 2014. Pelayanan Keluarga Berencana Dua Anak Cukup. Bandung : Alfabeta
Laonso, Hamid, dan M. Jamil. 2006. Hukum Islam Alternatif TerhadapMasalahFiqih Kontemporer. Jakarta : Restu Ilahi
Majelis Ulama Indonesia. 2003. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta : Departemen Agama RI
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Proverawati, Atikah. Dkk. 2010. Panduan Memilih Kontrasepsi. Yogyakarta : Nuha Medika
Pujianti, Dani, dan Tien Rahmatin. 2004. Relasi Suami Istri Dalam Islam. Jakarta : Pusat Studi Wanita UIN
Rohim, Sabrur. 2016. Argument Program Keluarga Berencana (kb) Dalam
Islam, al-Ahkam Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers
Subhan, Zaitunah. 2015. Al-Quran dan Perempuan Menuju Kesetaraan Gender Dalam Penafsiran. Jakarta : Prenada Media
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suyono, Haryono. 2005. Komunikasi Informasi Dan Edukasi. Jakarta : BKKBN
Tihami, dan Sohari Sahrani. 2009. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta : Diadit Media
Qadir, Abdurrahman. 1996. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Pustaka Firdaus
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembaran RI Tahun 2009 No. 52. Jakarta : Sekretariat Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwaninan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga
INTERNET
Www.BKKBN.go.id