PELAKSANAAN PASAL 53 AYAT (1) Jo PASAL 49 AYAT (2)HURUF B UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UJI BERKALA TERHADAP ANGKUTAN UMUM (OPLET) DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Keselamatan penumpang adalah hal harus diutamakan dalam berlalu
lintas, karena penumpang adalah obyek utama yang harus dilindungi oleh para
sopir angkutan kota (angkot) dimanapun keberadaannya dan penumpang
mempunyai hak untuk mendapat jaminan keselamatan dari para pemilik usaha
angkutan kota maupun dari para sopir yang mnyupiri kendaraan angkutan kota
tersebut.
Untuk memberikan rasa aman dan keselamatan bagi bara penumpangnya
maka pemerinrah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 20019
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Dalam Pasal 53 ayat (1) j.o Pasal
49 ayat (2) huruf “b” mensyaratkan bahwa semua kendaraan angkutan umum
(penumpang harus dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu sehingga angkutan
umum (angkot) tersebut layak untuk dioperasionalkan.
Namun semua itu juga dikembalikan kepada para pemilik usaha angkutan
kota (angkot) yang ada di kota Pontianak untuk selalu melakukan uji berkala
kendaraannya walaupun usia kendaraan angkutan kota yang ada pada umumnya
sudah diatas 15 tahun dan bahkan kendaraannya juga dapat dikatakan sebagian
tidak layak jalan dengan kondisi kendaran yang sudah seharusnya dilakukan
service baik bodi kendaraan maupun mekanis lainnya.
Kata kunci ;kesadaran hukum, kelengkapan, keselamatan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad ,1998,. Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Cita Aditya Bandung.
Abdullah Syukur. 1987. KumpulanMakalah “Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya Dalam Pembangunan”, Persadi, Ujung Pandang.
Bintarto, 1984,. Interaksi Desa - Kota dan Permasalahamya, Ghalia Indonesia. Jakarta.
E. Eldofonso and A.R Coffey, 1981,.Criminal Law : History, Philosophy, and Enforcement, Harpers and Row Publisher, New York.
H.S Djayoesman, 1976,. Polisi dan Lalu-Lintas, Mabes Kepolisian Republik Indonesia Press, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2002,. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, Jakarta.
Lawrence W. Friedman,2001, American Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta.
Moeljatno, 1987,.Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Nurdin Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Prajudi Admosudirjo.,1983, Hukum Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purbacaraka, 1986,.Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Ronny Hanitjo Soemitro., 1989, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.
Satjipto Rahardjo,1983, Masalah Penegakan Hukum,Bandung: Sinar Baru.
--------------2002, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Sinar Baru Bandung.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka CIpta.
`83
Soerjono Soekanto, 1982,. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Lalu Lintas, CV. Rajawali, Jakarta.
--------------, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.
--------------, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung,
--------------, 1990,.Polisi Dan Lalu Lintas, CV. Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka., 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Penerbit Liberty Yogyakarta.
Suwardjoko P Warpani,2002,. Pengelolaan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Institut Teknologi Bandung.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.