TRANSPARANSI PENGGUNAAN ANGGARAN PEMERINTAH DESA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENYELEWENGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (STUDI DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Transparansi Penggunaan Anggaran
Pemerintahan Desa Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya
Penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan
Kelam Permai Kabupaten Sintang), dan masalah yang diangkat dalam penelitian
ini adalah “Bagaimana Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa
Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Terjadinya Penyelewengan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten
Sintang)”.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan
informasi tentang Transparansi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Untuk mengetahui
kendala-kendala yang menyebabkan tidak Transparansi Penggunaan Anggaran
Pemerintahan Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dan untuk
mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa untuk
menciptakan transparansi Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, bersifat deskriptif,
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan hak
angket, sampel ditentukan dengan teknik Quota Sampling dan hasil penelitian
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanan Desa Pasal 95 ayat 1 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa
adalah bagian dari pengalokasian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mana
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota melalui Kas Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai sebuah dokumen
publik sudah seharusnya disusun secara pertisipatif. Rakyat sebagai yang
hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara darimana dan berapa
besar pendapatan desa dan diajak bermusyawarah untuk apa keuangan desa di
belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk
sebesar kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan APBDes di Desa
Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sudah berdasarkan pada prinsip
transparansi maupun prinsip akuntabilitas, walaupun belum sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan
secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta
perkembangan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Penggunaan Anggaran, APBDes, Transparansi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. DAFTAR BUKU
Blasius Urikame Udak,dkk, 2003, Karakteristik Pemerintahan Lokal Di
Propinsi NTT, Yayasan Peduli Sesama dengan The Ford Foundation,
Kupang
Didik Sukrino, 2012, Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa,Setara Press,
Malang
Dura, J. (2016). Pengaruh akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana
desa,kebijakan desa, dan kelembagaan desa terhadap kesejahteraan
masyarakat(studi kasus pada desa Gubugklakah Kecamatan
Poncokusumo KabupatenMalang). JurnalJibeka Volume 10 Nomor 1
Agustus 2016
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Erlangga, Jakarta.
Haryanto, Sahmuddin, dan Arifuddin, 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi
Pertama: Universitas Diponegoro. Semarang.
Hudayana, Bambang dan Tim Peneliti FPPD, 2005, “Peluang Pengembangan
Partisipasi Masyarakat melalui Kebijakan Alokasi Dana Desa,
Pengalaman Enam Kabupaten”, Makalah disampaikan pada Pertemuan
Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM) di Lombok Barat
-29 Januari 2005.
H.A.W Widjaja, 2003, Otonomi Desa,Penerbit PT RajaGarafindo Pesada,
Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.
J. Kaloh, 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Solusi Dalam
Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Rineka Cipta,
Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia,
Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. Bitra Indonesia, Medan.
KPK Republik Indonesia 2006, Memahami untuk Membasmi Tindak Pidana
Korupsi, KPK : Jakarta
Kaho, Yosef Riwu. 1997, Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik
Indonesia, PT. Gravindo Persada, Jakarta.
Kristianten.2006. Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta :Rineka Cipta
Mardiasmo. 2004 Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui
Akuntansi Sektor Publik Suatu Sarana Good Governance.
…….., 2004, Membangun Akuntabilitas Publik Keuangan Negara, Cetakan
Majalah Media Akuntansi, Edisi No. 39, April.
Moeljarto, V. dan S. Prabowo. 1997. Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dalam
Pembangunan Sosial. Hal. 41-66. Analisis CSIS tahun XXVI No. 1
Jan-Feb 1997..
Masri Singaribun dan Sofian Efendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Mustopadidjaja , AR. 2003.Manajemen Proses Kebijakan Publik, Formulasi,
Implementasi dan Evaluasi Kinerja. Jakarta: Penerbit LAN
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung,Bandar
Lampung.
Ni’matul Huda, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan dan
Gagasan Penyempurnaan), FH UII Press, Yogyakarta
Ulbert Silalahi, 2000, Studi Tentang Ilmu Administrasi, CV Sinar Baru,
Bandung.
Pratikno, 2007, Governance dan Krisis Teori Organisasi, Jurnal Administrasi
dan Kebijakan Publik, Vol. 12, No. 2, pp. 1 – 18.
P. Loina Lalolo. K. 2003. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabiitas,
Transparansi dan Partisipasi. Jakarta
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Bintaro, 1989 Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya,Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Rudi, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah,PKKPUU,Bandar Lampung,
Sabeni,Arifin dan Imam Gozali,1988,Pokok-Pokok Akutansi Pemerintah,Edisi
Kesatu,Yogyakarta, BPFE.
Sanjiwani.(2015). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kalisat Kanupaten
Jember Tahun 2013). Jurnal Akuntansi Universitas Jember
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
………, 2005 Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
Warassih PujiRahayu, Esmi, 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial,
Penyunting Satjipto Rahardjo, Alumni Bandung.
Yuliansyah. 2015. Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat
B. DAFTAR PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-UndangDasar 1945.
Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-UndangNo 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undangnomor 20 tahun
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa Kabupaten Sintang.