PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN/KOTA (STUDI PADA PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG)
Abstract
Pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi program prioritas nasional dibidang administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan yang lebih mudah, efesien dan efektif, termasuk bagaimana mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengamanahkan agar dapat dibentuk UPT Disdukcapil di tingkat kecamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum dibentuknya UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan, terutama pelayanan untuk warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Faktor rentang kendali jarak yang cukup jauh, waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan untuk sampai pada pusat pelayanan di ibukota kabupaten, menjadikan warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa enggan untuk mengurus dokumen kependudukan. Pembentukan UPT Disdukcapil di kecamatan merupakan kebutuhan strategis guna memberikan pelayanan administrasi kependudukan jangka panjang dan berkelanjutan, sebab administrasi kependudukan sifatnya bergerak dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembentukan UPT Disdukcapil yaitu belum adanya kajian akademis pembentukan UPT Disdukcapil, belum sinerginya pembahasan dari pengambil kebijakan daerah serta kurang responsifnya OPD Disdukcapil dalam mengusulkan dan mempersiapkan dokumen persyaratan pembentukan UPT Disdukcapil.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis penerapan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 dalam pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membentuk UPT Disdukcapil dan untuk mengungkapkan dan menganalisis upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangka percepatan pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan bersifat normatif empiris berupa sinkronisasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research)References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Amin Ibrahim, 2008, Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. Bandung : Mandar Maju.
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta : Penerbit Kencana.
Ali, Zainuddin, 2006, Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Mahkamah Konsitusi.
Dwiyanto, Agus. 2010, Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Suryandaru Utama.
Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Yogyakarta : Gava Media.
Harbani Pasolong, 2007, Teori Administrasi Publik, Alfabeta..
Lopa Baharuddin, 1987 Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Bulan Bintang Cetakan ke-1.
Miftah Thoha, 2001, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Mahsyar, Abdul, 2011, Masalah Pelayanan Publik Di Indonesia Dalam Perspektif
Administrasi Publik : Jurnal Universitas Muhammadiyah.
Mahfud, Peter, 2004, Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Kencana Prenada Media Group.
Mahmudi, 2005, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta, UPP Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Onong Uchjana Effendy, 2001, Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ratminto, Atik Septi Winarsih, 2007, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum Progresif : Genta Publishing
Siagian, Sondang P, 2001, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi, Jakarta : Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat) Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang.
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ketapang;
Peraturan Bupati Ketapang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.