STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN WARISAN UNTUK DUDA DAN JANDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Manusia dikodratkan untuk hidup berpasang-pasangan,hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan. Suatu perkawinan,dapat terputus dikarenakan salah satu pihak ada yang meninggal. Karena peristiwa tersebut pasti akan dialami oleh setiap manusia dan akan menimbulkan akibat hukum bagi yang ditinggalkan. Akibat hukum yang dapat terjadi salah satunya ialah siapa yang wajib untuk menyelesaikan kewajiban yang telah meninggal dan siapa yang berhak atas barang atau harta yang telah ditinggalkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,masyarakat dapat menggunakan hukum waris. Namun karena masyarakat Indonesia terdiri atas keanekaragaman maka hukum waris yang ada juga berbeda-beda. Salah satunya hukum waris Islam dan hukum waris perdata,tetapi walaupun berbeda kedua hukum ini juga memiliki beberapa persamaan.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti perolehan data didasari pada bahan pustaka serta penelusuran terhadap perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dengan menggunakan metode pendekatan studi komparatif atau Comparative Approach yang merupakan metode untuk membandingkan persamaan dan perbedaan fakta dan sifat objek yang sedang diteliti sedangkan teknik yang digunakan ialah penelitian kepustakaan atau library research.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa persamaan pembagian waris untuk duda dan janda menurut hukum Islam dan Kitab Undang –Undang Hukum Perdata yaitu sama-sama masuk dalam golongan utama ahli waris yang tidak dapat diganggu ahli waris lainnya Kedua hukum ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan dan dapat dilihat dari besar bagian yang didapat oleh duda dan janda. Duda dan janda dalam hukum perdata akan mendapat ½ bagian dari harta warisan yang besarnya sama dengan keturunannya,namun jika tidak memiliki keturunan maka duda dan janda akan tampil menjadi ahli waris utama yang tidak bisa diganggu pihak lain. Sedangkan dalam hukum Islam harta warisan untuk duda dan janda berbeda jika memiliki anak dan tidak memiliki anak. Untuk duda yang memiliki anak akan memperoleh ¼ bagian sedangkan jika tidak memiliki anak akan memperoleh ½ bagian saja. Lain halnya dengan janda yang memiliki anak akan memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan sedangkan jika tidak memiliki anak akan memperoleh ¼ bagian saja
Kata Kunci : Duda, Janda dan Warisan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Gofur,2002,Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,Yogyakarta.
Ahlan Sjarif,2005, Hukum Kewarisan BW”Pewarisan Menurut Undang-Undang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Ahmad Zahari, 2003, Hukum Kewarisan Islam, Romeo Grafika,Pontianak
Ahmad Zahari, 2016, Telaah Terhadap Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Menuju Konsep Peralihan Hak Waris yang Ideal Bagi Masyarakat Islam Indonesia, Jakarta.
Benyamin Asri,1998,Dasar-Dasar Hukum Waris Barat,Bandung
Efendi Perangin,2003,Hukum Waris, PT Raja Grafindo, Jakarta
Eman Suparman,1995, Intisari Hukum Waris Indonesia Cetakan ke III,Mandar Maju,Bandung
Irma Devita Purnamasari,2014,Hukum Waris Kaifa,Bandung
Maman Suparman, 2015, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta Timur
M. Idris Ramulyo, 2010, Suatu Perbandingan antara Ajaran Sjafi’I dan Wasiat Wajib di Mesirtentang Pembagian Harta Warisan untuk Cucu Menurut Islam, Majalah Hukum dan Pembangunan, Jakarta
M. Mustafa, 1978, Ahkam Al-Mawaris Bainal Fiqhi wa Al-Quran, Indonesia
Oemarsalim,2000,Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia,Cet.ketiga,Jakarta
R.Subekti,1997,Pokok-Pokok Hukum Perdata,Jakarta,Intermassa
Soemiyati,2004, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan,Yogyakarta
Suparman Usman,1993,Ikhtisar Hukum Waris,Darul Umum Press
Zainuddin Ali,2010, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Internet :
https://www.berandahukum.com/2016/04/syarat-sahnya-perkawinan-menurut-uu.html, diakses pada hari Selasa 21-01-2020 pada jam 20.30
https://www.google.com.digilib.unila.ac.id, diakses pada hari Selasa 21-01-2020 pada jam 21.15
https://www.goggle.com.widuri.raharja.info, diakses pada hari Selasa 21-01-2020 pada jam 22.10