PENOLAKAN KLAIM ASURANSI DALAM PROGRAM BANTUAN PREMI ASURANSI NELAYAN (BPAN) PADA MASYARAKAT NELAYAN DI KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT (STUDI PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA PONTIANAK)

Authors

  • AURIEL FEBBY ANANDA NIM. A1011161049 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang “Penolakan Klaim Asuransi Dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) Pada Masyarakat Nelayan Di Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat” bertujuan untuk mengungkapkan dan mengetahui faktor penyebab timbulnya penolakan klaim asuransi pada masyarakat nelayan Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pontianak, selain itu untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penolakan klaim asuransi nelayan dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, yang terkait dengan penolakan klaim asuransi nelayan pada masyarakat nelayan dalam Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam khususnya ditinjau dari sudut pandang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pontianak dan masyarakat nelayan peserta asuransi di Kuburaya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil : Bahwa faktor penyebab timbulya penolakan klaim asuransi pada Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) ialah jangka waktu pelaporan yang lewat dari tanggal periode pertanggungan, tertanggung meninggal dalam jangka waktu pengajuan klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian atau tertanggung meninggal dalam masa tunggu, tertanggung memberikan laporan palsu yang melanggar ketentuan polis, hal tersebut dilandasi Polis Induk Asuransi Nelayan Jasindo Tahun 2018 Nomor : 110.793.110.18.90001/000/000 (disesuaikan dengan polis terbaru) serta Petunjuk Teknis BPAN dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam menangkal penolakan klaim asuransi BPAN adalah dengan melakukan upaya preventif dengan cara musyawarah bersama pihak internal penanggung, sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau badan peradilan terkait, apabila diketahui klaim yang diajukan tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

 

 

Kata Kunci : Penolakan Klaim Asuransi, Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Agus Prawoto, 1955, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Based Capital (RBC) Edisi II, BPFE, Yogyakarta.

Akhmad Fauzi, 2005, Kebijakan Perikanan dan Kelautan Isu, Sintesis, dan Gagasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Arif Satria, 2009, Ekologi Politik Nelayan, LkiS Yogyakarta, Yogyakarta.

Bhisma Murti, 2000, Dasar-dasar Asuransi Kesehatan, Kanisius, Yogyakarta.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Emy Pangaribuan Simanjuntak, 1979, Peranan Pertanggungan Dalam Usaha Memberikan Jaminan Sosial, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, FH UGM, Yogyakarta.

Junimart Girsang, 2013, Kejahatan Korporasi Asuransi, Q Communication, Jakarta.

J. Tinggi Sianipar, 1990, Asuransi Pengangkutan Laut, Jakarta.

Kusnadi, 2002, Konflik Sosial Nelayan Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Alam, PT LkiS Pelangi Aksara Yogyakarta, Yogyakarta.

Kusnadi, 2007, Jaminan Sosial Nelayan, LkiS Yogyakarta, Yogyakarta.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2003, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, P.T. Alumni, Bandung.

Radiks Purba, 1993, Memahami Asuransi di Indonesia, PPM, Jakarta.

Rommy Hanitjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, LP3ES, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1970, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sentosa Sembiring, 2014, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.

Soeisno Djojosoedarso, 2003, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Asuransi Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono, 1992, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.

Supramono dan Theresia Waro Damayanti, 2010, Perpajakan Indonesia-Mekanisme dan Perhitungan, Gramedia, Jakarta.

B. Peraturan

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1/PER-DJPT/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Nelayan Tahun 2017.

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 3/PER-DJPT/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Nelayan Pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2018.

Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 2/PER-DJPT/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Premi Asuransi Nelayan Pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2019.

Polis Induk Asuransi Nelayan Jasa Indonesia (Jasindo) Tahun 2018.

C. Skripsi

Fitria Febri Astuti, 2017, Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Tradisional Melalui Asuransi Perikanan (Studi Di Kota Sibolga), Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.

Yosua Gian Lebrik Yesayas, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Bancassurance Ditinjau dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Skripsi, Universitas Tanjungpura, Pontianak.

D. Internet

http://www.pikiran–rakyat.com/nasional/2016/11/27/hadapi-banyak-resiko-nelayan-harus-dilindungi-asuransi-385991, di akses tanggal 11 Oktober 2019, 18.30.

Departemen Kesehatan, 2017, “Bantuan Premi Asuransi Nelayan”, available from : URL : http://www.depkes.go.id. 19 Oktober 2019.

https://daerah.sindonews.com/newsread/1256035/174/komisi-iv-dpr-temukan-persoalan-klaim-asuransi-nelayan-di-kalbar-1510234535. Diakses tanggal 20 Desember 2019, Pukul 14.15 WIB.

https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/6-prinsip-asuransi-yang-perlu-kita-ketahui. Diakses pada Hari Kamis, 13 Februari 2020, Pukul 12.23 WIB.

https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-hukum/. Diakses pada Hari Sabtu, tanggal 08 Februari 2020, Pukul 06.31 WIB.

https://www.kajianpustaka.com/2017/10/pengertian-unsur-prinsip-manfaat-asuransi.html?m=1. Di akses pada Hari Sabtu, Tanggal 08 Februari 2020, Pukul 08.36 WIB.

Downloads

Published

2020-07-10