TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAMRI TERHADAP PENUMPANG PONTIANAK-SINTANG YANG ARMADANYA MENGALAMI MOGOK DI DALAM PERJALANAN
Abstract
Perkembangan transportasi darat semakin berkembang pesat, hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya perusahaan angkutan penumpang yang menyediakan berbagai jasa angkutan yang melayani perjalanan ke berbagai daerah, baik itu antar kota dalam provinsi maupun perjalanan antar provinsi. Dalam penyelenggaraan angkutan, ternyata masih banyak hak-hak penumpang yang belum terpenuhi oleh perusahaan angkutan seperti adanya hambatan diperjalanan seperti mogok. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materil maupun kerugian immateril dan dapat dimintai pertanggung jawaban apabia melakukan kesalahan.
Rumusan masalah adalah : “faktor apa yang menyebabkan Perusahaan DAMRI tidak melaksanakan Tanggung Jawabnya Terhadap Penumpang Bus yang Mengalami Mogok di Jalan dan Apa Saja Hak-Hak yang Di Dapatkan Oleh Peumpang DAMRI Ketika Bus Mengalami Mogok Selama Dalam Perjalanan”.
Metode yang digunakan adalah metode empiris, yaitu suatu metode penelitan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Bahwa Perusahaan Umum DAMRI dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya bertanggung jawab pada penumpang terhadap mogoknya armada yang ditumpangi selama melakukan perjalanan trayek Pontianak-Sintang adalah karena faktor geografis, masalah teknis pada bus dan masalah operasional. Upaya yang dilakukan penumpang terhadap Perusahaan Umum DAMRI yang belum bertanggung jawab atas mogoknya armada angkutan yang terjadi adalah menuntut kompensasi/ganti rugi kepada Perusahaan Umum DAMRI dengan mengajukan gugatan kepada Perusahaan Umum DAMRI yang dapat ditempah melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Umum, Penumpang, Mogok
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Ahmad Maru dan Sutarman Yodo. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers. Jakarta.
Drs. Maringan Marsy Simbolon, M.M. 2003. Ekonomi Trasnportasi. Ghalia Indonesia. Jakarta
Elhavids. 2015. Definisi Transportasi Menurut Para Ahli.
Farida Hasyim. 2014. Hukum Dagang. Sinar Grafika. Jakarta.
https://www.seputarpengetahuan.com//definisi-kompensasi-menurut-para-ahli (diakses pada 08 November 2019 pukul 19.00 WIB)
Janus Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Khairunnisa. 2008. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Pasca Sarjana. Medan.
Munir Fuady. 2017. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Citra aditya. Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya. Bandung
R. Benny Riyanto. 2000. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Rajawali Pers. Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. jakarta
R. Suroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
Ronny Hanitidjo Soemitro. 19 93. Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. UI-Press. Jakarta
Srijanti, A.rahman H.I dan Purwanto S.k. 2002. Etika Berwarga Negara (edisi 2), Salemba Empat. Jakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Zulfiar Sani. 2010. Transportasi Suatu Pengantar. Universitas Indonesia (UI-Press). Jakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang Hukum Perdata
Kitab Undang Hukum Dagang
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen