PELAKSANAAN JUAL BELI HASIL KEBUN SAWIT ANTARA PENGUSAHA PT. MULTI PERKASA SEJAHTERA DENGAN PETANI DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Penelitian tentang Kewajiban “Pelaksanaan Jual Beli Hasil Kebun Sawit Antara Pengusaha Pt. Multi Perkasa Sejahtera Dengan Petani Di Kabupaten Landak ”. bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum dilaksanakan dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab dalam pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit dengan Petani Di Kabupaten Landak Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Petani Di Kabupaten Landak terhadap pemilik PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab atas jual beli hasil kebun sawit di Kabupaten Landak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat kekurangan pada proses pembayaran pembelian hasil kebun sawit kepada para petani yang membuat petani merasa kecewa kepada perusahaan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit antara PT. Multi Perkasa Sejahtera dengan Petani Di Kabupaten Landak belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar pembelian hasil kebun sawit petani serta adanya oknum karyawan yang tidak jujur sehingga pembayaran kepada petani terhambat atau mengalami penundaan. Bahwa akibat hukum bagi PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab dalam pelaksanaan jual beli hasil kebun sawit dengan Petani Di Kabupaten Landak adalah berakibat perusahaan dapat dikatakan telah melakukan tindakan wanprestasi kepada para petani. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Petani Di Kabupaten Landak terhadap pemilik PT. Multi Perkasa Sejahtera yang belum bertanggungjawab atas jual beli hasil kebun sawit di Kabupaten Landakadalah dengan melakukan musyawarah dan bernegosiasi kepada para petani untuk bisa memahami persoalan perusahaan, namun perusahaan akan tetap berupaya melakukan kewajiban membayar uang pembelian hasil kebun sawit kepada petani.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Jual Beli, Petani, Hasil Kebun Sawit
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
H.N.M.Purwosutjipto, 2007.Pengertian Pokok-Pokok HukumDagang Indonesia, jilid 3, HukumPengangkutan, Djambatan, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Rachmadi Usman, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta