PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KEPOLISIAN YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 628/Pid.B/2012/Pn.Smda)

Authors

  • SITI MARYAM NIM. A1011161047 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertanggungjawaban pidana penyidik kepolisian yang bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka anak. Adapun jenis penelitian penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan  dan pendekatan kasus, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor: 628/Pid.B/2012/Pn.Smda adalah Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak namun dalam putusan tersebut jaksa tidak mencantumkan Pasal 55 KUHP mengingat penyidik kepolisian telah ikut serta melakukan tindak pidana. Mengenai pertanggungjawaban pidana maka penyidik kepolisian tersebut dapat digolongkan kedalam mededader yang memiliki tanggung jawab secara penuh terhadap tindak pidana yang dilakukan. Untuk dapat dipertanggungjawabkan maka hakim yang berwenang dapat menetapkan para saksi sebagai tersangka yang terlibat keikutsertaannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Penetapan tersangka tersebut tentu saja dapat dilakukan karena selama proses persidangan telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Hasil penelitian juga membahas mengenai analisis dari putusan terhadap pemenuhan tujuan hukum.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik, Penyertaan (Deelneming)

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 3) tentang Percobaan dan Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.

Amirrudin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan kedelapan, Sinar Grafika, Jakarta

Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1990, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Aziz Syamsudin, 2016, Tindak Pidana Khusus, Ed.1, Cet.5, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono, 2002, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafisindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta.

H. R. Abdussalam, 2009, Hukum Kepolisian: Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi, Restu Agung, Jakarta.

H. Wildan Suyuti Mustofa, 2013, Kode Etik Hakim, Kencana Premadia Group, Jakarta.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015,Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Raja Grafindo, Jakarta

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Cetakan pertama, Pustaka Utama, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, dalam Luhut Pangaribuan, 2009, Lay Judges &Hakim Ad.Hoc, Studi Teoritis mengenai Sisitem Peradilan Pidana Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya), PT. Alumni, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan : Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Abdul Kholiq, 2002,Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Mahrus Ali, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana , Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1987, Perbuatan Pidana, Bina Aksara, Jakarta

_______, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Aneka Cipta, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawie Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta.

_______, 1999, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana , Aksara Baru, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1998, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, F.H.Untan Press Pontianak, Pontianak.

Soeharto RM, 1996, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudikno Metrokusumo, 2014, Teori Hukum (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Cet.ke-2, Alfabeta, Bandung.

Tollib Effendi, 2015 Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Cetakan Kedua, Setara Press, Malang.

Umar Said Sugiarto, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Keenam, PT Refika Aditama, Bandung.

Zainal Abidin Farid, 2014, Hukum Pidana I, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Indonesia. Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Indonesia. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686)

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian No.1 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian No.2 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian No.4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 628/Pid.B/2012/PN.Smda

C. Jurnal

Hanafi, 1999 “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, vol/ 6 No.11.

Septa Candra, 2013, “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang”, Jurnal Cita Hukum, Vol.I No.I Juni 2013, Jakarta.

M. Rasyid Ariman, 2007, Alasan Pengecualian Pidana Menurut Hukum Pidana (Makalah Seminar Guru Besar), Universitas Sriwijaya, Inderalaya, tanggal 23 Februari,Sumatera Selatan.

D. Internet

https://m.harianterbit.com/read/107944/KontraS-Temukan-643-Kasus-Kekerasan-oleh-Polisi-Pengamat-Bukan-Saatnya-Lagi-Menggunakan-Cara-cara-Primitif diakses tanggal 15 Desember 2019

Downloads

Published

2020-07-14