TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. GLOBAL JET EXPRESS PONTIANAK MEMBERIKAN GANTI RUGI BARANG YANG RUSAK DALAM PENGIRIMAN DI PONTIANAK
Abstract
Penelitian skripsi dengan judul “Tanggung Jawab Pengusaha PT. Global Jet Express Pontianak Memberikan Ganti Rugi Barang yang Rusak dalam Pengiriman di Pontianak” bertujuan untuk mengetahui upaya pengguna jasa terhadap PT. Global Jet Express Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kerusakan barang pada saat proses pengiriman dan untuk mengetahui proses penyelesaian masalah antara pengguna jasa terhadap pengusaha PT. Global Jet Express Pontianak.
Pemasalahan di dalam skripsi ini ialah PT. Global Jet Express Pontianak belum mengganti rugi sepenuhnya atas barang yang rusak dalam proses pengiriman akibat kelalaian pihak PT. Global Jet Express Pontianak. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa, sedangkan penyedia jasa berkewajiban mengirimkan barang pengguna jasa dengan aman dan tanpa kerusakan sampai di tujuan.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan perjanjian pengiriman sedangkan data primer digunakan untuk digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada.
Akibat kelalaian pada proses pengiriman berlangsung PT. Global Jet Express Pontianak harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi apabila ada pengguna jasa yang mengalami kerugian terhadap kerusakan barang yang dikirimkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak PT. Global Jet Express Pontianak terhadap kerusakan barang milik pengguna jasa adalah dengan menyelesaikan secara kekeluargaan, hal ini bertujuan agar tetap terjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Wanprestasi, Ganti Rugi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Citra
Adya Bakti, Bandung.
, 1995, Hukum Perjanjian, Rineka Cipta, Jakarta.
, 2001, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
H. M. N. Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum
Pengangkutan, Djembatan, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta.
, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M. N. Nasution, 2008, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor. M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
R. Subekti, 1970, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta.
, 1987, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Jakarta.
, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Trijitrosudibio, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta.
, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta.
Sophar Maru Hutagalung, 2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh Sistem
Hukum Common Law dan Civil Law, Sinar Grafika, Jakarta. Sudikno Metrokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta. Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju,
Bandung.
Undang- Undang Perlindungan Konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Nomor 8
Tahun 1999.