PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • LUTFIA NIM. A1011141290 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini berjudul "PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN KOTA PONTIANAK" Masalah yang diteliti "Apakah Penerapan Khiyar Telah Diterapkan Dalam Praktek Jual Beli Pakaian Di Pasar Sudirman Kota Pontianak?" Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.

Faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak adalah karena Penjual pakaian belum menerapkan konsep khiyar Penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar Sudinnan Pontianak berdasarkan pandangan hukum Islam yaitu mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya dari pernyataan beberapa pedagang dan konsumen pasar Sudirman Pontianak pada masalah penerapan khiyar, yaitu menyangkut khiyar aib konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian tersebut dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya, inilah yang menjadi faktor penyebab khiyar belum diterapkan di pasar Sudirman Kota Pontianak.

Akibat hukum Islam terhadap penerapan khiyar dalam praktek jual beli di pasar sudirman Kota Pontianak mengenai khiyar aib sebagian tidak mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada karena dalam penerapannya konsumen tidak bisa mengembalikan pakaian cacat dengan membatalkan jual beli. Sedangkan menurut hukum islam khiyar aib dibolehkan bagi pembeli melakukan khiyar untuk membatalkan akad jual beli pada barang tersebut terdapat cacat sekalipun tidak ada perjanjian sebelumnya. Sedangkan pada penerapan khiyar majlis di pasar sudirman sudah mengikuti syari'at dan Sunnah yang ada yaitu kedua belah pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu tempat atau toko.

Keyword : Penerapan, Khiyar, Pasar

References

Daftar pustaka

L. Yazid Affandi, 2009, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Logung Pustaka, Yogyakarta, h. 54.

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah Figh Muamalah, Kencana Jakarta, h. 105.

Muhammad Nejatullah Siddiqi, 1991, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, Bumi Aksara, Jakarta, h. 61

Mardani, 2012 Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Kencana, , Jakarta, h. 105.

Ahmad Wardi Muslich, 2015, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, h.5-6

Abd Aziz Muhammad Azzam, 2010, Fiqh Muamalat : Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Amzah, Jakarta h. 78

al-Shalabi, Muhammad Mustaffa, 1983, al-Madkhal Fi al-Taarif bi al-Fiqh al-islami wa Qawaid al-Milkiyyah wa al-Uqud Fihi, h. 595

Sahori Sahrani dan Ruf’af Abdullah, 2011, Fiqih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor. h. 76

A.Munir dan Sudarsono, 2001, Dasar-Dasar Agama Islam, Rineka Cipta, Jakarta, h. 219

M Yazid Afandi, 2009, Fiqih Muamalat dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Logung Pustaka, Yogyakarta, h. 75-76

Wahbah al-Zuhaily, 2005, Al-Filth al-Islami wa Adillatuh (Beirut: Dar al-Fikr al¬Mu’ashir, , jilid V, cet. Ke-8, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.97

Nasrun Haroen, 2007 Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, h.129.

Doi, Abdur Rahman I, 1996, Muamalah (syariah III), Raja Grafindo Persada, Jakarta h. 28

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar,dkk, 2004, Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta, h. 93.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode – Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, h. 16

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 10.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 144

Masri Singaribun dan Sofian Efendi, 1995, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, h. 125.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Press, Jakarta, h. 112.

Sohari Sahrani, Ru’fah Abdullah 2011, Fikih Muamalah, Ghalia Indonesia, Bogor, h. 65.

Hendi Suhendi, 2005 Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 67

Sayid Sabiq, 1987, Fiqh Sunnah, alih bahasa oleh Kamaluddin A. Marzuki, Terjemah Fikih Sunnah, Jilid XII, Al-Ma‟arif, Bandung, h. 44

Imam Taqiyuddin Abi Bakrin Muhammad Al-Hulain,Op.Cit., h. 239

A. Djazuli, Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah, alih bahasa Tajul Arifin, Achmad Suhirman, Djuhudijat Ahmad S., Deding Ishak Ibnu Suja, 2002 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, Kiblat Umat Press, Bandung, h. 19

Shalah ash-Shawi dan Abdullah al-Mushlih, Ma La Yasa‟ at-Tajira Jahluhu, alih bahasa Abu Umar Basyir, 2008 Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, h. 87

Hasbi Ash-Shiddieqy, 1986, Hukum-Hukum Fiqh Islam, Bulan Bintang, Jakarta, h. 350

Abdurrahman Al-Jaziri, 2001 Fiqh Empat Mazhab, Muamalat II, Alih Bahasa Chatibul Umam dan Abu Hurairah, Darul Ulum Press, Jakarta, h. 11

Departemen Agama R. I, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 47.

Dimyauddin Djuwaini, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 71.

Departemen Agama R. I, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 31.

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, 70-71.

Hafiz Abi Abdullah Muhammad, 1994, Sunan Ibnu Majah, Juz 2, (Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah), h. 724.

Abi Isa Muhammad, 1994 Sunnan At-Tirmidzi, Juz 3, (Beirut: Dar Al-fikri, 515.

Ahmad Wardi Muslich, 2010 Fiqh Muamalat, Amzah, Cet. I, Jakarta, h. 179.

Jusmaliani dkk, 2008 Bisnis Berbasis Syariah, Bumi Aksara, Jakarta, h.14.

Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Al-Halal Wa Haram fil Islam, Terj. Mu‟ammal Hamidy, 1993, “Halal dan Haram Dalam Islam”, Bina Ilmu, Jakarta, h. 348.

Downloads

Published

2020-07-21