PELAKSANAAN PASAL 21 HURUF G PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 MENGENAI WAJIB LAPOR PEMILIK RUMAH KOST (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)
Abstract
Penduduk musiman adalah penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan manajeman informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang dari luar yang tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya untuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Pasal 21 Ayat (1) Huruf G Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Hotel dan Penginapan Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penulisan hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan ini, peneliti melakukan observasi non partisipan, wawancara, dan angket.
Hasil penlitian menunjukan bahwa masih banyak penduduk musiman (mahasiswa) yang datang ke Kota Pontianak tidak mendapatkan arahan untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan terlalu menyepelekan aturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Pontianak.
Saran-saran yang dapat peneliti kemukakan antara lain agar dilakukan sosialisiasi terhadap penduduk musiman dan pemilik Kost-kostan, mengenai peraturan tersebut, peringatan bagi pemilik Kost-kostan yang acuh tak acuh dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para bagi pelanggar.
Kata Kunci : Penduduk Musiman, Wajib Lapor.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, 2011 Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, , Sinar Grafika, Jakarta,
B. Warsita, Teknologi Pembelajaran, Bandung:Rineka Cipta, 2008
Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1993
BN.Marbun, SH.Kamus Politik edisi keempa,Sinar Pustaka Harapan,Jakarta,2013
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1983
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka
Daly Erni. Pengawasan. http://www. pdfdatabase com.
DEPDIKNAS, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta:balai Bahasa, 2005
Hanifah Harsono,Implementasi Kebijakan Dan Politik,Grafindo Jaya, Jakarta,2002,
Hani T. Handoko. Pengantar Manajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta 1986
Ibid, Halaman 22.
Komaruddin, Ensiklopedia Manajemen, Edisi Kedua, Jakarta:Penerbit Bumi Aksara,
Lutfi Efendi, 2004 Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bayumedia Sakti Group, Malang,
Mochtar Kusumatmaja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta,Bandung. 1980.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT.
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, , Citra Aditya Bakti, Bandung
Riduan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada : Ed. Revisi-7- Jakarta Rajawali Pers
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985,
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.2019
Purnadi Purbacaraka Dan Soejono Soekanto, Sosiologi Hukum Negara, Rajawali Press, Jakarta 1983,
Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, (Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000),
Soejono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
SP. Siagian. Filsafat Admnistrasi. Jakarta : Gunung Agung, 1970
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986
Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986,
http://disdukcapil.pontianakkota..go.id
http://www.pontianakkota.go.id/?q=book/jumlah-penduduk
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Kartu Identitas Penduduk Musiman,
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemungkinaman