CYBERBULLYING TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI (Studi di POLDA Kalimantan Barat).
Abstract
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dalam anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyberbullying merupakan kejadian dimana seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui internet, social media, teknologi digtital atau telepon seluler. Tujuan dari ditinjaunya cyberbullying dari sudut pandang kriminologi yaitu untuk mengetahui dan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya, yaitu dari faktor sebab-akibat dan cara penanggulangannya.
Rumusan masalah :” Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya cyberbullying?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yang merupakan proses dan prosedur yang digunakan untuk mendekati problem dan mencari jawaban tentang topik penelitian tersebut. Sehingga metode yang digunakan adalah metode kualitatif dalam pendekatan empiris dan sosiologis yang di tujukan untuk mengetahui pengaruh cyberbullying terhadap remaja ditinjau dari sudut pandang kriminologi.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum tindak pidana cyberbullying di Polda Kalimantan Barat pada tahun 2016 jumlahnya adalah 10 kasus, tahun 2017 berjumlah 17 kasus, tahun 2018 berjumlah 20 kasus, tahun 2019 berjumlah 25 kasus dan tahun 2020 berjumlah 28 kasus, jadi total keseluruhan laporan kasus yaitu 100 kasus. Setelah ditelaah, pada perkembangan kasus pada setiap tahunya mengalami peningkatan. Hambatan-hambatan yang muncul dalam melakukan penyidikan di Polda Kalimantan Barat, antara lain terbatasnya ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan, ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar, dan kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian daerah rendah.
Keyword : cyberbullying, internet, Anak Berhadapan dengan Hukum, Kepolisian Daerah Kalimantan BaratReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ahmad Ramli, Cyber Law Dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, (Bandung: Rafika Aditama), 2004.
A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi: Makassar, 2010.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2001.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali Pers, 2002.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Agung Wahyono, SH dan Ny. Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Cainur Arrasjid, 1999, Suatu Pemikiran tentang Psikologi Kriminal, Medan: Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU
Dadang Sulaeman, Psikologi remaja : Dimensi-dimensi Perkembangan Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1995.
Drs. B. Simanjuntak, SH, Latar Belakang Remaja, Alumni, Bandung 1979
Donald R. Cressey, 1972, Criminal Organization, London: Heiniman Educational Books.
Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH, Kriminologi, Pustaka Setia, Bandung
Indah Sri Utari, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Tafa Media, 2012.
J.E, Sahetapy, 2005, Pisau Analisis Kriminologi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
John W.Santroct, 2011, Life-Span Development : Perkembangan Masa Hidup jilid I. Erlangga, Jakarta.
Kartini Kartono, 1985, Patologi Sosial Jilid I, Jakarta: Rajawali
Kathryn Gerald, Intervensi Praktis Bagi Remaja Be risiko, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, 2012, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 2005.
Novan Ardy Wiyani, Save Our Children From School Bullying (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,2012.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung: Sumur, 2005).
Richard Donegan, “Bullying and Cyberbullying: History, Statistics, Law, Prevention and Analysis,” The Elon Journal of Undergraduate Research in Communications 3, no. 1 (Spring 2012).
Romli Atmasasmita, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.
Sahetapy, Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, 1979 : Alumni
Soedjono Dirdjosisworo, Sosio Kriminologi Amalan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Bandung : Sinar Baru, 1984.
Syamsu Yusuf, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung, Remaja Rosdakarya 2000.
Sri Widoyati Wiratmo Soekiti, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, 1989.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2002).
Terry Brequet, Cyberbullying USA: Rosyen Publishing, 2010.
Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, 2004, Kriminologi, PT Grafindo Raja Persada.
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Reflika Aditama: Bandung, 2013.
W.A. Bonger, 1977, Pengantar tentang Kriminologi, Jakarta: Pembangunan Ghalia Indonesia.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka: Amirko, 1984).
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.