FAKTOR PENYEBAB PELAKU MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MEDIA SOSIAL TINJAUAN KRIMINOLOGIS
Abstract
Pada dasarnya suatu kejahatan akan selalu ada di mana masyarakat tersebut berada. Hanya saja bentuk dari tindakannya yang terkadang berbeda. Hal ini disebabkan berkembangnya dinamika masyarakat, dan secara pasti tuntutan secara hukum dalam hal penindakan dan penanganannya juga harus berkembang. Fenomena ujaran kebencian di media sosial merupakan wujud perkembangan masyarakat yang mengedepankan teknologi informasi yang saat ini sudah melingkari kehidupan manusia hamper di berbagai sisi. Karena manusia sekarang ini seakan hidup di dua alam, yakni alam nyata dana lam maya. Namun yang patut dipahami adalah ujaran kebencian di media sosial merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan, di mana telah dirumuskan dalam berbagai peraturan yang dibuat oleh negara. Sehingga dengna demikian setiap yang terlibat dalam aksi dan tindakan tersebut sudah sepatutnya dijatuhi hukuman sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya ujaran kebencian dalam media sosial tinjauan kriminologis? Adapun tujuan penelitian, yaitu : (1) untuk mengetahui pengertian dan pengaturan hukum tentang praktik ujaran kebencian dalam media sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat; (2) untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kejahatan ujaran kebencian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitiannya, yaitu praktik ujaran kebencian merupakan suatu pidana kejahatan, oleh karena itu hukum telah mengatur tentang perbuatan tersebut, baik itu yang telah tertuang dalam KUHP maupun dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Surat Edaran Kapolri No:SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Bahwa alasan atau factor ekonomi menjadi hal dominan, yaitu untuk mendorong seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian dalam media sosial.
Keywords : Ujaran Kebencian, Kriminologis, Media Sosial
References
DAFTAR PUSTAKA
Tim Redaksi Fokusmedia, 2004, UUD 1945 Dan Amandemennya, Fokusmedia, Bandung, Hlm. 2
Bambang Wuluyo, 2016, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, 2011, hlm 15
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, hlm. 1-2
Weda, Made Dharma, Kriminologi, Jakarta, 1996, hlm 76
J.E Sahetapy, 2005, Pisau Analisis Kriminologi, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 3.
Topo Santoso, 2001, Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 14.
Sahariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm 10
M.Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”. Jurnal Keeamanan Nasional, Vol 1 No. 3(2015) hlm 345-346
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer,Pustaka Utama Grafiti: Jakarta, 2009, hlm. 38
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Bandung, Alfabeta,hlm. 105
Moeljatno, Kriminologi, Jakarta, Bina Aksara, 1986, hlm 3
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Laksbang Grafika, 2013, hlm 14
I. S. Susanto, 1991, Diktat Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Semarang, hlm. 10
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal demi Pasal (1985, Penerbit Politeia)
Weda, Made Dharma, Kriminologi, Jakarta, 1996, hlm 76
Husein Syahrudin, 2003, Kejahatan dalam Masyarakat dan Penanggulangannya, Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, hlm 22
Sahariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm 10
Barda Nawawi Arif, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta. Rajawali Pers. 2006. Hlm.2
Josua Sitompul, Penanganan Cyber Crime di Indonesia, 2013
M.Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”. Jurnal Keeamanan Nasional, Vol 1 No. 3(2015) hlm 345-346
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politea; 1991,hlm 225
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Jakarta, 2015 hlm 13
PERATURAN – PERATURAN
Pasal 156 KUHP
Pasal 157 ayat (1) dan (2) KUHP
Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) KUHP
Pasal 311 KUHP ayat (1)
UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 28 ayat (1) dan (2)
Pasal 45 ayat (2)
UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16 Surat Edaran Kapolri No:SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Nomor 2 huruf (f) Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015
INTERNET
https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/. Di akses pada tanggal 5 oktober 2018
Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015,http://m.hukmonline-surat-edaran-kapolri nomor-06-x-2015-html, Diunduh pada 16 November 2019 Pukul 23.34 Wib
http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencianhate.html, diakses pada tanggal 16 November 2019 pukul 23.44 Wib
https://sosmedkini.wordpress.com/pengertian-media-sosial/ diakses pada tanggal 17 November 2019, pada pukul 23:58 WIB.
https://www.liputan6.com/news/read/3072065/ini-daftar-harga-paket-ujaran-kebencian-di-saracen, diakses pada tanggal 17 November 2019, pada pukull 23:59
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/24/23245851/11-kasus-ujaran-kebencian-dan-hoaks-yang-menonjol-selama-2017?page=all, diakses pada tanggal 18 November 2019, pada pukul 00.15