PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM KEPADA PEKERJA TETAP OLEH PENGUSAHA TOKO PAKAIAN BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1385/DISNAKERTRANS/2019 DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Tetap Oleh Pengusaha Toko Pakaian Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, 15 orang Pengusaha toko pakaian di kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 dan 30 orang Pekerja toko pakaian di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten Bengkayang, di kecamatan Bengkayang belum optimal karena pedagang toko pakaian di kecamatan Bengkayang kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten Bengkayang adalah karena faktor persaingan. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai kurungan penjara dan denda. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan sesuai keputusan gubernur.
Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Asikin, Zainal et al. Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,2010
Djumandi, Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakrta, 1992.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,2003
Harahap, Yahya, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Halim,A.Ridwan, Sari Hukum Perburuhan Aktual,Pradnya Paramita,Cetakan Pertama,Jakarta, 1997
Joko,P,Subagyo,Metode Penelitian Dalam Teori Dan Prakek, PT. Rineka Cipta,Jakarta,1997
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan,Alumini, Bandung, 1982.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2017.
Ranupandojo, Heidjrachman dan Hasan, Suad Manajemen Personalia, BPFE. Yogjakarta, 1993.
Robbins, Stephen, R, Perilaku Organisasi, Jilid I , PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2003.
Subekti,., Hukum perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2016.
--------------------,. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.
--------------------., Aneka Perjanjian, Alumin, Bandung, 2016.
R. Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan, ( Bandung; Pustaka Setia, 2016.
Ronny Hanitijo Somitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.
Soebekti,R dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,Pradnya Paramita Jakarta, 1984.
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, PA.AKRI Bhayangkara,Jakarta,1986.
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan,Jakarta,1990.
Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan,Jakarta,1974
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan, Undang-Undang Dan Peraturan-Peraturan,Djambatan,Jakarta,1986.
Tohardi, Ahmad , Pemahaman Praktis Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002.
UNDANG - UNDANG
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
PERATURAN DAERAH
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385 / DISNAKERTRANS / 2019 Tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang Tahun 2020