PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL HAK MILIK ATAS TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL DI KECAMATAN KENDAWANGAN
Abstract
Eksistensi tanah memang menjadi kebutuhan setiap subjek hukum, baik orang maupun badan hukum. Sehingga keinginan dan tingkat kebutuhan akan areal pertanahan dengan bergai kepentingan terus meningkat, sehingga memicu terjadinya peralihan hak milik khususnya yang terjadi melalui proses penyerahan han, khusunya untuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Akan tetapi pada kenyataan masyarakat yang memiliki lahan dan telah diserahkan kepada pihak perkebunan sulit mendapatkan ganti rugi, sehingga memicu munculnya konflik horizontal di bidang pertanahan, yang terbentur antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan. Maka disinilah muncul persoalan hukum ditengah masyarakat.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Ganti Rugi Atas Hak Milik Tanah Dari Masyarakat Sudah Dilaksanakan Sepenuhnya Oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal Di Kecamatan Kendawangan. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan terhambatnya Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk menjelaskan akibat hukum terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi atas Penggunaan tanah milik masyarakat oleh PT. Agro Sejahtera Manunggal di Kecamatan Kendawangan. Untuk mengungkapkan upaya masyarakat dalam pelaksanaan ganti rugi tanah terhadap PT. Agro Sejahtera Manunggal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian peralihan hak tanah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit antara PT. ASM dan masyarakat Kecamatan Kendawangan dilaksanakan secara tertulis melalui sebuah Surat Pernyataan Pelepasan Hak. Adapun faktor penyebab belum terealisasinya ganti rugi kepada warga, dikarenakan belum adanya kepastian dankeputusan dari pihak direksi perusahaan perkebunan. Akibat dari belum diberikannya uang ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan perkebunan kepada warga, menjadikan hak atas tanah milik warga berpotensi hilang status kepemilikannya, terlebih jika perusahaan perkebunan tersebut tidak beroperasi lagi.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Bagi Hasil, Perusahaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, Masalah-Masalah Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Raja Grafindo, Jakarta, 2010
Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, 2010
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar grafika, Jakarta, 2010
Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Boedi Harsono, UUPA Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya Hukum Agraria, Djambatan, Jakarta, 1990
Daeng Naja, Conrtact Dafting Segi Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis,Cet 2,, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 2004
Effendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaan dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1991
H. Idlam, Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 2004
Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Mari S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, 2007
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet. 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
R. Subekti, Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 2002
-------------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
-------------, R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2005
SurojoWignjodipuro, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1983