TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA PERTAMBANGAN EMAS TIDAK BERIZIN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DI DESA SUNGAI KAWAT KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG

Authors

  • ANSELMUS IPA NIM. A1012151215 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kegiatan pertambangan emas di Desa Sungai Kawat Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, dilakukan tanpa izin usaha pertambangan dari Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.  Kegiatan pertambangan tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan warga setempat. Sesuai Pasal 87 ayat (1)  Undang-Undang No. 32  Tahun  2009  Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perbuatan  pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib menganti kerugian.  Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  juga diatur perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata.  Dengan demikian, perbuatan melawan yang dimuat pada Pasal 1365 KUHPerdata bersifat umum, sedangkan diatur pada Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup bersifat khusus, yaitu diperuntukan bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan   pencemaran atau perusakan lingkungan hidup  sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Rumusan masalah dalam penelitian adalah Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Usaha   Pertambangan Emas Tidak Berizin Belum Melaksanakan Tanggungjawabnya Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Desa Sungai Kawat Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ?.

Objek penelitian  adalah tanggung jawab pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Untuk  itu,  yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin belum melaksanakan tanggung jawabnya  sehingga timbulnya pencemaran lingkungan. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum.

Berdasarkan  hasil pengolahan dan analisis data, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pemilik usaha pertambangan emas tidak berizin belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup agar tidak timbul pencemaran lingkungan. Faktor-faktor yang menyebabkannya, karena tidak  mengerti aturan  perlindungan lingkungan hidup, kurang mengerti  bahaya bahan kimia dari merkuri  serta tidak mengerti izin usaha pertambangan rakyat. Akibat hukum bagi pelaku pencemar lingkungan  adalah ganti kerugian dan pencabutan izin usaha pertambangan oleh pejabat yang berwenang. Ganti kerugian itu didasarkan atas Pasal 87 ayat (1) UU Lingkungan Hidup Jo Pasal 1365 KUHPerdata,  sedangkan pencabutan izin usaha didasarkan atas Pasal 25 hurup c angka 2 Perda No. 6 Tahun 2006. Upaya hukum terhadap timbulnya pencemaran lingkungan yang dilakukan pemilik usaha  pertambangan emas tidak berizin  melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu  musyawarah dengan pemilik usaha pertambangan yang difasilitasi oleh kepala desa yang  didasarkan atas Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis dapat mengemukakan saran-saran,  yaitu : perlu adanya sosialisasi dari pemerintah daerah mengenai pentingnya persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bentuk AMDAL bagi pemilik usaha yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan emas agar mengurangi dampak pencemaran lingkungan  yang timbul akibat dari kegiatan pertambangan emas illegal.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Usaha Pertambangan Emas Tidak Berizin, Ganti Rugi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Redi, 2017, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral Dan Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.

Andy Hamzah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta

Chidir Ali, 1999, Badan Hukum, Alumni, Bandung.

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar, 2012, Hukum Harta Kekayaan, Refika Aditama, Bandung.

H.M.N. Purwosutjito, 2005, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta.

Kurniawan, 2014, Hukum Perusahaan, Gentha Publishing, Jogyakarta.

Muhammad Akib, 2014, Hukum Lingkungan Presfektif Global Dan Nasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman et.all, 2016, Kompilasi Hukun Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Munir Fuady,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Ridwan Khairandy, 2013, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Jogyakarta

Ronny Hanittijo Soemitro, 1995, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti,2005, Hukum Perjanjian, Cet. 20, Intermasa, Jakarta.

_________, 1995, Aneka Perjanjian, Cet. 10, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melawan Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2014, Metode Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan Di Indonesia, RadjaGrafindo Persada, Jakarta.

Tri Hayati, 2015, Era Baru Hukum Pertambangan, Pustaka Obor, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Rakyat Daerah.

Downloads

Published

2020-08-13