KONSEP PENYELESAIAN OUTSTANDING BOUNDARY PROBLEM ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BATU AUM
Abstract
Demarkasi atau penegasan batas wilayah darat antara negara Indonesia dan Malaysia masih belum tuntas penyelesaiannya. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa masalah yang dikenal dengan istilah Outstanding Boundary Problems. Satu di antara lokasi demarkasi yang bermasalah adalah di Batu Aum. Permasalahan terjadi karena adanya perbedaan isi kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 yang menjadi sumber hukum pelaksanaan demarkasi di lokasi tersebut, dengan keadaan di lapangan berdasarkan hasil survei Tim Demarkasi Indonesia-Malaysia. Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Indonesia dan Malaysia membuat klaimnya masing-masing terhadap pelaksanaan demarkasi di Batu Aum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang didapatkan dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik deskriptif analitis, melalui pendekatan hermeneutika, sejarah, dan konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Konvensi Perbatasan 1928 berkedudukan sebagai referensi yuridis, yang perlu dipandang dan diterapkan dengan memperhatikan perkembangan ketentuan hukum internasional terkait. Kedua, kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 perlu ditafsirkan dengan memperhatikan keadaan pada masa perumusannya, serta disesuaikan dengan keadaan di lapangan saat ini. Ketiga, perbedaan klaim pelaksanaan demarkasi di Batu Aum diselesaikan dengan penerapan equitable principle, untuk membagi secara sama garis-garis batas yang menjadi klaim oleh masing-masing negara.
Kata Kunci: Pembentukan Perbatasan Darat, Sengketa Internasional, Outstanding Boundary Problem, Batu Aum.
References
A. Buku:
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal
Research), Sinar Grafika, Jakarta.
Huala Adolf, 2004, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Bandung.
I Wayan Parthiana, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bag. : 1, Mandar Maju,
Bandung.
J. G. Starke, 2016, Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi Kesepuluh, Sinar
Grafika, Jakarta.
Kholis Roisah, 2015, Hukum Perjanjian Internasional: Teori Dan Praktik, Setara
Press, Malang.
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Malcolm N. Shaw, 2016, Hukum Internasional, Nusa Media, Bandung.
Melda Kamil Ariadno, 2007, Hukum Internasional Hukum Yang Hidup, Diadit
Media, Jakarta.
Mochtar Kusumah Atmadja, 1978, Pengantar Hukum Internasional, Buku I, Bina
Cipta, Bandung.
Parulian Simamora, 2013, Peluang & Tantangan Diplomasi Pertahanan, Graha
Ilmu, Yogyakarta.
Patrice Lumumba, 2013, Negosiasi Dalam Hubungan Internasional, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Saru Arifin, 2015, Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Nomatif: Suatu
Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum
Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta.
_______, 2012, Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
155
156
B. Jurnal/Hasil Penelitian/Majalah/Publikasi lainnya:
Hendri Susilo, Su Ritohardoyo, dan Ahmad Zubaidi, 2018, “Penetapan Batas
Darat Indonesia-Malaysia dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah
(Studi Pada Peran Direktorat Topografi TNI AD Dalam Penetapan Batas
Darat Indonesia-Malaysia Di Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten
Nunukan Provinsi Kalimantan Utara)”, Jurnal Paradigma, Vol. 7 No. 3,
Desember 2018.
Awani Irewati, 2014, “Meninjau Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbatasan
Di Asean”, Jurnal Penelitian Politik, Volume 11 No. 1, Juni 2014.
Ayu Sekripsia Sari, 2016, “Penerapan Two-Step Approach Dalam Delimitasi
Batas Maritim (Studi Kasus: Indonesia-Palau)”, Skripsi, Universitas
Indonesia.
Budi Hermawan Bangun, 2017, “Konsepsi dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan
Negara: Perspektif Hukum Internasional”, Tanjungpura Law Journal,
Volume 1 Issue 1, January 2017.
Evi Purwanti, 2017, “Dekonstruksi Equitable Principle Dalam Hukum Laut
Internasional”, Tanjungpura Law Journal, Volume 1 Issue 1, January 2017.
F.A. Whisnu Situni, 1989, “Perjanjian Internasional dan Suksesi Negara”, Jurnal
Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol 19, No 5, (Diakses
tanggal 26 Juni 2019), tersedia di:
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1157.
Fatma Muthia Kinanti, 2013, “Penyelundupan Ikan Di Wilayah Perbatasan
Kalimantan Barat-Sarawak Sebagai Bentuk Transnational Crime dan
Kaitannya Dengan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perbatasan Indonesia
dan Malaysia”, Skripsi, Universitas Tanjungpura
Harry Purwanto, 2013, “Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian
Internasional”, Jurnal Opinio Yuris, Vol. 13, Mei – Agustus 2013.
Marina Fatmasari, 2018, “Status Hukum Keberlakuan Perjanjian Perbatasan Di
Tanjung Datu Berdasarkan Vienna Convention On The Law Of Treaties
1969”, Skripsi, Unversitas Pasundan.
Muhammad Syafei, 2012, “Pengaturan Pengelolaan Pembangunan Kawasan
Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak Malaysia Timur”, Disertasi,
Universitas Hasannuddin.
Nadia Potabuga, 2018, “Diplomasi Indonesia-Malaysia Melalui Joint Working
Group Dalam Penyelesaian Outstanding Boundary Problem Di Sungai
Simantipal, Kalimantan Utara”, Skripsi, Universitas Pasundan.
157
Rizky Ihsan, 2019, “Sengketa Batas Darat Dan Diplomasi Perbatasa Indonesia
Terhadap Malaysia”, Universitas Budi Luhur.
Simela Victor Muhamad, 2012, “Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan:
Permasalahan dan Upaya Penanganannya”, Pusat Pengkajian, Pengolahan
Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR-RI, Kajian Vol 17 No.
4 Desember 2012.
Sobar Sutisna, Sora Lokita, dan Sumaryo, 2010, “Boundary Making Theory Dan
Pengelolaan Perbatasan Di Indonesia”, Mengelola Perbatasan Indonesia Di
Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Sukanto Hadi, Hasanuddin Z. Abidin, dan Kosasih Priyatna, 2015, “On Reliability
of the Annex Map of the 1915 Land Boundary Treaty Between Indonesia
and Malaysia”, FIG Working Week 2015, Sofia, Bulgaria.
Umar Affandi, 2013, "Sejarah Hukum Batas Negara di Pulao Borneo dan Sebatik
sejak tahun 1518 s.d Sekarang", Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak.
_______, 2014, “Traktat (Treaty Series) Nomer 32 Tahun 1930 West Borneo
Sebagai Sumber Hukum Formal Batas Negara”, Gema Tanjungpura, Vol. 1
No. 1 Maret 2014.
_______, 2005, “Akibat Hukum Atas Penempatan Patok SRTP.01 Di Tanjung
Datok Provinsi Kalimantan Barat Oleh Juru Pemetaan Pemerintah
Malaysia”, Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak.
_______, 2005, “Penelitian Di Tanjung Datok Kalbar, Nopember 2005”, Buku
Sejarah Kodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya.
Usmawadi, 1988, “Tinjauan Singkat Tentang Interpretasi Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina Tahun 1969”, Majalah Hukum dan Pembangunan
FHUI, 5-15 April 1988.
C. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah
Negara.
D. Perjanjian Internasional:
Convention Between Great Britain and The Netherlands Defining Boundaries on
Borneo, 20 June 1891 (“Konvensi 1891”).
Convention Respecting The Further Delimitation of The Frontier Between The
States In Borneo Under British Protection and The Netherlands Terriroty in
that Island, 26 March 1928 (“Konvensi 1928”).
158
Protocol Between Great Britain and The Netherlands Relative to The Boundary
Between State of North Borneo and The Dutch Possesions in Borneo, 28
September 1915 (“Persetujuan 1915”).
Resolution Netderlandsche Indie, Number 1, 9 April 1912 dan Number 38, tanggal
30 Oktober 1913, tentang Pembentukan Komisi Kerjasama Bilateral antara
pemerintah Netderlandsche Indie dengan Britsche North Borneo.
Treaty Series Nomor 32 Tahun 1930 West Borneo (“Treaty Series Nomor 32”)
Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties 1978
(“Konvensi Wina 1978”).
Vienna Convention on the Law of Treaties, 23 May 1969 (“Konvensi Wina
1969”).
E. Wawancara:
Wawancara dengan Umar Affandi, Mantan Kepala Penerangan Korem 121 / Abw
dan Kepala Seksi Analis Strategi Penerangan Kodam XII / Tanjungpura
Periode 2010-2016.
F. Artikel Internet:
Badan Informasi Geospasial, 2018, “Indonesia dan Malaysia Laksanakan Sidang
ke-42 terkait Perbatasan Negara”, (Diakses tanggal 18 Juni 2019), tersedia
di: http://www.big.go.id/berita-surta/show/indonesia-dan-malaysia?laksanakan-sidang-ke-42-terkait-perbatasan-negara.
Dispenad TNI Angkatan Darat, 2013, “Pertemuan Joint Working Group For
Outstanding Boundary Problems (Jwg-Obp) Ke -5 Dan Pertemuan Join
Indonesia – Malaysia (Jim) Ke-38 Batas Darat RI-Malaysia”, (Diakses
tanggal 1 April 2019), tersedia di: https://tniad.mil.id/2013/11/pertemuan?joint-working-group-for-outstanding-boundary-problems-jwg-obp-ke-5-
dan-pertemuan-join-indonesia-malaysia-jim-ke-38-batas-darat-ri-malaysia/.
_______, 2014, “Joint Working Group For Outstanding Boundary Problems Ke-6
Batas Darat RI-Malaysia”, (Diakses tanggal 1 April 2019), tersedia di:
https://tniad.mil.id/2014/01/joint-working-group-for-outstanding-boundary?problems-ke-6-batas-darat-ri-malaysia/.
Google, 2019, “Google Maps”, (Diakses tanggal 10 April 2019), tersedia di:
https://www.google.com/maps.
159
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2018, “Delegasi Indonesia -
Malaysia Menghasilkan Kesepakatan 2 Outstanding Boundary Problems
(OBP) di Sektor Timur Perbatasan Kedua Negara”, (Diakses tanggal 26
Maret 2019), tersedia di: https://www.kemendagri.go.id/blog/28286-
Delegasi-Indonesia-Malaysia-Menghasilkan-Kesepakatan-2-OutstandingBoundary-Problems-OBP-di-Sektor-Timur-Perbatasan-Kedua-Negara.
Rakyat Merdeka, 2018, “Tahun Ini, Batas Wilayah Dengan Malaysia Tuntas”,
(Diakses tanggal 30 Maret 2019), tersedia di: https://rmco.id/bacaberita/government-action/3345/lebih-cepat-dari-target-tahun-ini-bataswilayah-dengan-malaysia-tuntas.
Sumaryono, 2019, “Rencana Kegiatan Pembelajaran Mingguan (Rkpm) Minggu
2, eLisa UGM”, (diakses pada 28 Juni 2019), tersedia di:
http://elisa.ugm.ac.id/user/archive/download/73267/4lkpmeedo8i2sbog1t6tp
r1it5.