KAJIAN YURIDIS TERHADAP KONTRAK BAKU PEMBIAYAAN MULTIGUNA NUSANTARA SURYA CIPTADANA (NSC) FINANCE DI KOTA PONTIANAK.
Abstract
Penelitian tentang “Kajian Yuridis Terhadap Kontrak Baku Pembiayaan Multiguna Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis substansi kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance di Pontianak. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas klausula dan format kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontiana. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas klausula kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis merupakan ranah kajian dalam ilmu hukum yang tidak mendasarkan pendekatannya pada melihat fakta sebagaimana adanya, tetapi mulai melihat karakter tertentu dari perilaku sosial dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu lain. Dari penelusuran realitas sesungguhnya diharapkan akan diketahui apakah hukum positif maupun hukum yang lahir dari hubungan antar subyek dalam masyarakat merupakan hukum yang sudah adil atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Secara yuridis substansi kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance di Pontianak masih terdapat klausula baku yang merugikan konsumen atau debitur sehingga pada saat pelaksanaan perjanjian baru dirasakan ketidak adilan oleh debitur atau konsumen. Hal tersebut dapat terlihat pada Pasal 10 perjanjian Multiguna Finance pada PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC) yang sangat merugikan konsumen dimana data informasi konsumen dengan leluasa doberikan kepada pihak lain tanpa seijin dari konsumen. Belum terlihat adanya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas klausula dan format kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak saat penelitian dilakukan hal ini dapat diketahui dengan beredarnya data informasi tentang konsumen kepada pihak ketiga yang dirasakan sangat merugikan sekaligus mengganggu kenyamanan konsumen dalam melaksanakan perjanjian akibat Klausula eksenorasi dan format kontrak baku yang telah dibuat oleh pihak finance dalam hal ini PT. Nusantara Surya Ciptadana (NSC). Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen atas klausula kontrak baku perusahaan pembiayaan Multiguna NSC Finance pontianak adalah dengan melakukan upaya negosiasi serta musyawarah pada proses pelaksanaannya sehingga konsumen atau debitur tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kontrak dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Kata Kunci : Kontrak Baku, Lembaga Pembiayaan, Klausula Eksenorasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta
-----------, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Munir Fuady. 2004. Hukum Kontrak (Dari sudut pandang Hukum Bisnis)-Buku kedua. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa
.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa
-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Rai Widjaja, IG. Merancang Suatu Kontrak-Contract Drafting Teori dan Praktek Edisi Revisi. Jakarta : Kesaint Blanc
Ricardo Simanjuntak. 2006. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta : Mingguan Ekonomi dan Bisnis Kontan.
Salim H.S. 2004. Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Cet II. Jakarta : Sinar Grafik
Sutan Remy Sjahdeni, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen Yang Seimbang Bagi Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Makalah, Jurnal, Artikel
Hanum Rahmaniar Helmi. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 1,no. 1 (2015)
Susilowati Suparto, Djanurdi, Deviana Yuanitasari,dan Agus Suwandono. “Harmonisasi Dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no.3 (2016)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan