PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KERUSUHAN TERKAIT PENETAPAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIKECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK TAHUN 2010
Abstract
Indonesia memberikan perlindungan dalam hak-hak bagi warga negaranya didalam menyampaikan pendapatnya di muka umum hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan fundamental negara dan Undang-Undang terkait. Hak- hak tersebut diberikan oleh negara sebagai pemenuhan dari ciri negara demokrasi di Indonesia
Didalam penyampaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat tak ayal dibarengi dengan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak terpuji / anarkis. Hal itu serupa dengan kasus yang terjadi di Kota Pontianak, terkait dengan tidak diterimanya hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden yang membuat unjuk rasa yang terjadi di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menjadi tindakan yang anarkis dan tidak terpuji sehingga aksi unjuk rasa yang dilakukan berubah menjadi tidakan kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan terkait Penetapan Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Tahun 2019 “ adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah “ berusaha mencari faktor penyebab ditiadakannya penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan yang sempat merusak fasilitas-fasilitas umum di Pontianak Timur “.Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis, dalam hal ini terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum merupakan suatu tindak pidana yang harus diberikan pertanggungjawaban secara hukum pidana
Pendekatan kriminologi dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kerusuhan tersebut dan pengumpulan fakta di lapangan serta dengan menganalisis ketentuan pada Hukum Acara Pidana terkait mekanisme penegakan hukum yang dilakukan kepada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas
Kata Kunci : Pelaku , Kerusuhan, Pengrusakan, Penegakan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A.S.Alam,2010.Pengantar Kriminologi,Pustaka Refleksi Books,Makassar
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta
Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dikdik M. Arief Mansyur,SH,MH dan Elisatris Gultom,SH,MH, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Dr.H.Zainal Asikin,SH.,SU.,2012 Pengantar Ilmu Hukum,Rajagrafindo Persada,Jakarta
E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta
Eka Saputra, 2013, Provokator Kerusuhan dari Sudut Penghasutan dan Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol. 2 No. 4
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Mediatama, 2007
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti,Bandung,
P.A.F. Lamintang 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung:
Prof.Dr.Husaini Usman, M.Pd.,M.T dan Purnomo Setiady Akbar,M.Pd,2011,Metodologi Penelitian Sosial,Bumi Aksara,Jakarta
Prof.Dr.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si.,2014,Hukum Pidana,PT RajaGrafindo Persada
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya, Laksbang
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Politeia, Bogor
R. Sugandhi, 1980. K.U.H.P Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya
Riza Sihbudi, Moch Nurhasim, 2001, Kerusuhan Sosial di Indonesia,PT. Grasindo, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia,Jakarta
Sampur Dongan Simamora,S.H.,M.H dan Mega Fitri Hertini,S.H.,M.H, 2015,Hukum Pidana Dalam Bagan,FH Untan Press,Pontianak
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung,
Simon, dalam buku Moeljatno,1983, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta
Simons, Leerboek II, hal.120, di dalam buku P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, S, 1976, Kapita Selekta Kriminologi, Tribisana Karya, Bandung,
Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,2013 Kriminologi,Jakarta,RajaGrafindo Persada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Undang-Undang :
Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Web :
https://manshurzikri.wordpress.com/2010/11/07.html
https://manshurzikri.wordpress.com/2010/11/07.html
Https://Tatangsma.com
www.kompas.com