PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KERUSUHAN TERKAIT PENETAPAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIKECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK TAHUN 2010

Authors

  • MARCHEL ANDERSEN PATTYRANIE NIM. A1012141094 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Indonesia memberikan perlindungan dalam hak-hak bagi warga negaranya didalam menyampaikan pendapatnya di muka umum hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan fundamental negara dan Undang-Undang terkait. Hak- hak tersebut diberikan oleh negara sebagai pemenuhan dari ciri negara demokrasi di Indonesia

Didalam penyampaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat tak ayal dibarengi dengan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak terpuji / anarkis. Hal itu serupa dengan kasus yang terjadi di Kota Pontianak, terkait dengan tidak diterimanya hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden yang membuat unjuk rasa yang terjadi di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menjadi tindakan yang anarkis dan tidak terpuji sehingga aksi unjuk rasa yang dilakukan berubah menjadi tidakan kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.

Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan terkait Penetapan Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Tahun 2019 “ adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah “ berusaha mencari faktor penyebab ditiadakannya penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan yang sempat merusak fasilitas-fasilitas umum di Pontianak Timur “.Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya Deskriptif Analisis, dalam hal ini terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum merupakan suatu tindak pidana yang harus diberikan pertanggungjawaban secara hukum pidana

Pendekatan kriminologi dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kerusuhan tersebut dan pengumpulan fakta di lapangan serta dengan menganalisis ketentuan pada Hukum Acara Pidana terkait mekanisme penegakan hukum yang dilakukan kepada seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas

 

Kata Kunci : Pelaku , Kerusuhan, Pengrusakan, Penegakan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A.S.Alam,2010.Pengantar Kriminologi,Pustaka Refleksi Books,Makassar

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Dikdik M. Arief Mansyur,SH,MH dan Elisatris Gultom,SH,MH, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Dr.H.Zainal Asikin,SH.,SU.,2012 Pengantar Ilmu Hukum,Rajagrafindo Persada,Jakarta

E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta

Eka Saputra, 2013, Provokator Kerusuhan dari Sudut Penghasutan dan Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol. 2 No. 4

Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Mediatama, 2007

Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta

Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti,Bandung,

P.A.F. Lamintang 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,Bandung:

Prof.Dr.Husaini Usman, M.Pd.,M.T dan Purnomo Setiady Akbar,M.Pd,2011,Metodologi Penelitian Sosial,Bumi Aksara,Jakarta

Prof.Dr.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si.,2014,Hukum Pidana,PT RajaGrafindo Persada

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya, Laksbang

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Politeia, Bogor

R. Sugandhi, 1980. K.U.H.P Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya

Riza Sihbudi, Moch Nurhasim, 2001, Kerusuhan Sosial di Indonesia,PT. Grasindo, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia,Jakarta

Sampur Dongan Simamora,S.H.,M.H dan Mega Fitri Hertini,S.H.,M.H, 2015,Hukum Pidana Dalam Bagan,FH Untan Press,Pontianak

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung,

Simon, dalam buku Moeljatno,1983, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta

Simons, Leerboek II, hal.120, di dalam buku P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta

Soedjono Dirdjosisworo, S, 1976, Kapita Selekta Kriminologi, Tribisana Karya, Bandung,

Soerjono Soekanto, 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,2013 Kriminologi,Jakarta,RajaGrafindo Persada

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Undang-Undang :

Undang –Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Web :

https://id.wikipedia.org/

https://manshurzikri.wordpress.com/2010/11/07.html

https://manshurzikri.wordpress.com/2010/11/07.html

Https://Tatangsma.com

www.kompas.com

Downloads

Published

2020-08-24