PELAKSANAAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA OLEH APARAT KEPOLISIAN DI LINGKUNGAN POLDA KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERKAP NO 1 TAHUN 2009 MENGENAI KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

Authors

  • RINE OLIVIA GISKA NIM. A1011131112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Didalam Kepolisian Negara Republik Indonesia ada wewenang yang melegalkan kekerasan dalam proses penegakan keadilan, wewenang itu tercantum didalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009  tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dn standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

                Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 juga  di jelaskan mengenai kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polisi Negara Republik Indonesia, yaitu dimana dalam situasi tertentu yang dapat mengancam warga masyarakat maupun anggota Polri yang sedang bertugas dapat dilakukan tembak di tempat.Akan tetapi kewenangan tembak di tempat harus dilakukan pada saat yang benar-benar genting dan harus melaalui prosedur yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Prosedur penggunaan senjata api terhadap tersangka tindak pidana pada proses penangkapan  telah diatur di dalam perundang-undangan, baik secara umum maupun secara khusus. Akan tetapi masih terdapat oknum polisis yang tidak mengikuti tahapan-tahapan menembak di tempat seperti pada prosedur tersebut.

                Oleh sebab itu penulis mengangkat permasalahan dalam tema ini adalah bagaimana prosedur-prosedur dalam melaksanakan tembak di tempat? Sudahkah aparat kepolisisan dalam melepaskan peluru kepada tersangka sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah di tetapkan.

                Bahwa pelaksanaan prosedur tembak di tempat kepada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraanya masih belum dilaksanakan oleh bebereapa oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Kata Kunci : Prosedur Tembak di Tempat

References

DAFTAR PUSTAKA

A . BUKU

M.Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian),Pradnya

paramita,Jakarta.

Sutanto, 2008, Manajemen Investigasi,Pensil, Jakata.

Momo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, Sandaan, Jakarta.

Lukman Ali, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

I Ketut Adi Purnama, 2018, Hukum Kepolisian, Refika Aditama, Jakarta.

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harun M. Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Pidana, Rineka Cipta

Jakarta.

P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Laden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarsono,2007, Kamus Hukum, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, P.T.Raja Grafindo, Jakarta.

SR. Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumnu Ahaem

Patehaem. Jakarta.

Kuntjoro Purbopranoto, 1960, Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Parmita,

Jakarta.

Soemitro Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurnimetri, Ghalia, Jakarta.

Johny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia

Publishing, Malang.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UIPress, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofya Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3I, Jakarta.

Pudu Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Choirudin Ismail, 2011, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta.

Sadijono, 2008, Etika Profesi Hukum, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Bagir Mnanan, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung.

M.Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya

Paramita, Jakarta.

Syaefurahman Al-Banjary, 2005, Hitam Putih Polisi Dalam Mengungkap Jaringan Narkoba,

Restu Agung, Jakarta.

Irfan Sinaga, 2017, Tinjauan Yuridis Tembak di Tempat Terhadap Pelaku Tindak Pidana

Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Jakarta.

DPM. Sitompul, 2005, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta.

Zainal Abidin, 2017, Pelaksanaan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang

Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas

Kepolisian, Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Yossio Reinando S, 2015, Kendala Melakukan Wewenang Tembak di Tempat Oleh Aparat

Kepolisian Terkait Dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Universitas Brawijaya,

Yogyakarta.

B . PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang

Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang

Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2020-08-24