PENYELESAIAN BATAS MARITIM INDONESIA DAN PALAU MENYANGKUT ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) BERDASARKAN UNCLOS 1982

Authors

  • ADETYA HERLINA NIM. A1012151221 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai perbatasan maritim dengan 10 negara yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste. Setelah berlakunya UNCLOS 1982, Indonesia telah memiliki beberapa kesepakatan batas maritim dengan negara tetangga.

Dalam kurun waktu 2009 – 2014 terdapat 3 (tiga) kesepakatan batas maritim yaitu pada tahun 2009, Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Batas Laut Teritorial di Segmen Barat Selat Singapura dan telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014, Indonesia dan Singapura kembali menyepakati batas laut wilayah di Segmen Timur Selat Singapura pada tanggal 3 September 2014, perjanjian ini sedang dalam proses ratifikasi. Selain dengan Singapura pada tahun 2014, Indonesia menyepakati batas ZEE dengan Filipina pada tanggal 23 Mei 2014 dan sudah ratifikasi pada tahun 2017.

Sedangkan penyelesaian masalah batas maritim Indonesia dan Palau sehubungan dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sampai saat ini masih belum tuntas. Pembahasan penetapan batas ZEE Indonesia-Palau diselenggarakan pada forum Technical Meeting on Maritime Boundaries Delimitation (TM-MBD). Sejak tahun 2010 pertemuan teknis telah diselenggarakan dalam 4 (empat) putaran. Putaran ke-4 diselenggarakan di Malekeok, Palau, 5-7 September 2012. 

Penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982 dapat ditempuh melalui cara: negosiasi, mediasi, arbitrasi dan pengajuan ke lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan ITLOS. Kemudian dengan melakukan negosiasi bilateral, kelebihan dari negosiasi ini yaitu kasus sepenuhnya berada dalam kendali para pihak yang bersengketa, berbeda jika diajukan ke pengadilan internasional. Indonesia maupun Palau harus memahami sifat negosiasi bahwa tidak ada satu pihakpun akan mendapatkan semua yang diinginkan, dengan demikian semua pihak akan mendapat bagian walapun lebih sedikit karena itulah intinya dari negosiasi. Dibandingkan dengan menggunakan jalur pengadilan internasional, yang dapat dimungkinkan satu pihak tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sementara pihak lain mendapatkan semua yang diinginkannya.

Faktor penghambat dalam penyelesaian batas maritim Indonesia dan Palau menyangkut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), antara lain: tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palau sehingga sulit untuk melakukan perundingan. Perundingan akhirnya baru dapat dimulai setelah pembukaan hubungan diplomatik kedua negara tahun 2007. Kemudian sulitnya mencapai Palau karena jaraknya yang jauh dari lintasan penerbangan. Selanjutnya kedua negara masih berbeda posisi terkait metode delimitasi yang akan digunakan dalam mengkonstruksi garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara. Indonesia menerapkan metode proporsionalitas atas penarikan garis sama jarak berdasarkan kondisi/kenyataan yang relevan (relevant circumstances). Sedangkan Palau menerapkan metode sama jarak (equidistance).

 Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Batas Maritim, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS 1982.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala, 1996, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2004, Hukum Penyelesaian Sengketa International, Sinar Grafika, Bandung.

Anwar, Chairul, 1995, Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Arsana, I Made Andi, 2007, Batas Maritim Antarnegara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Dikdik, Mohammad Sodik, 2011, Hukum Laut Internasional, Refika Aditama, Bandung.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti, 2011, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Hartono, Dimyati, 1977, Hukum Laut Internasional, Bhratara Karya Aksara, Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1978, Bunga Rampai Hukum Laut, Bina Cipta, Jakarta.

------------, 1986, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Jakarta.

------------, dan Agoes Etty R., 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional, PT. Alumni, Bandung.

May Rudy, Teuku, 2001, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 2006, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Parthiana, I Wayan, 2014, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Yrama Widya, Bandung.

Soebroto, Sahono, 1983, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (Sebuah Tinjauan), Suryah Indah, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamoedji, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Starke, J.G., 2008, Pengantar Hukum Internasional (Jilid II), Aksara Persada, Jakarta.

Subagyo, Joko P., 1993, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung.

United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (LN. Nomor 76, T.L.N. Nomor 3318 tanggal 31 Desember 1985).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Downloads

Published

2020-08-25